Ihwal Tumpahan Kerikil di Jalan Raya, PUPR Nagekeo Siap Bersihkan, Polisi Siap Tertibkan. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 Januari 2024.
Tumpahan Kerikil yang terjadi di jalan raya, tepatnya di pertigaan ruas jalan Aemali – Danga dan jalan Danga – Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, diduga bersumber dari truk pengangkut material yang dikeluhkan masyarakat kini mendapatkan tanggapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo juga Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Ansel Mere, ketika dimintai tanggapannya mengutarakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang teknis untuk segera melakukan pembersihan tebaran material kerikil di jalan raya.

“Ok. Saya koordinasi dengan bidang. Kita sedang cek dan ricek, dum truk pekerjaan saluran yang muat pasir, saya kontak pelaksana untuk bersihkan material”, Tulis Ansel Mere dalam pasan Whatsapp kepada faktahukumntt.com, Rabu, 10 Januari 2024.

Sementara itu, Polres Nagekeo melalui, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Melky D. Nenobais S.H, M.H mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok polisi untuk menindak dengan tegas oknum sopir truk pengangkut material yang tidak menaati peraturan.

Kasat Lantas Polres Nagekeo menyampaikan terimakasih atas informasi dan aduan masyarakat terhadap truk pengangkut material yang mengendarai kendaraannya secara tidak  bertanggung jawab yang berakibat terhadap potensi kejadian kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Terima kasih atas informasinya. Memang tidak bisa di pungkiri bahwa akibat dari kelakuan Sopir Truck pengangkut material yang tidak menggunakan penutup saat mengangkut material sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas dari pengguna jala lainnya”, Ungkap AKP Melky Nenobais melalui pesan Whatsapp, Rabu, 10 Januari 2024.

“Oleh karena itu satuan lalu lintas Polres Nagekeo mengucapkan banyak terima kasih untuk informasi yang di sampaikan oleh masyarakat, sehingga kami dapat mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok kami” Lanjut Dia.

Kasat Lantas Polres Nagekeo berjanji akan menindak secara tegas perilaku oknum sopir pengangkut material yang apatis, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 169 ayat 1,  pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

sedangkan dalam pasal 307 menegaskan bahwa  setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

AKP Melky Nenobais menghimbau masyarakat  pengguna Jalan Raya agar selalu berhati hati dalam mengemudikan kendaraannya di jalan raya karena banyak material yang tumpah di jalan oleh oknum sopir pengangkut material yang nakal dan apatis.

Ia juga mengingatkan para  sopir/driver truk pengangkut material untuk keselamatan pengguna jalan raya lainnya karena jalan raya milik  semua orang dan semua orang berhak menikmati Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.

“Segera penuhi kewajiban saat mengangkut material yaitu menggunakan penutup terpal agar tidak tumpah di jalan, karena Satuan Lalu Lintas Polres Nagekeo akan menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, demikian pesan Kasat Lantas Polres Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.