Dijelaskan pula, Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Konektivitas dan Peningkatan Jalan Daerah mengharuskan Kepala Daerah menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah, menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatani percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Guna memenuhi permintaan tersebut jelas Ansel Mere, usulan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Balai harus dilengkapi data pendukung RAB desain, project digest, serta format surat pertanggungjawaban mutlak ditandatangani Bupati Nagekeo melalui Kepala Dinas PUPR.

“Patut kita apresiasi kinerja teman-teman di Bina Marga, Satker dan juga pihak Balai jalan yang sudah bekerja maksimal, karena memang kondisi keuangan kita di Nagekeo tidak mencukupi untuk alokasi pembangunan jalan” Ungkapnya.

Pemerintah Daerah terus berupaya bekerja maksimal dan juga mencari solusi dalam hal pengalokasian anggaran baik yang bersumber dari DAK maupun DAU guna peningkatan akses jalan Kabupaten. Sebab, kondisi saat ini jalan Kabupaten sejatinya semua sudah terkoneksi, hanya saja butuh peningkatan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.