Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan hukum dan peluang ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki akses ke permodalan dan pengembangan usaha. Ini adalah aset yang harus dijaga dan digunakan secara bijak,” ujarnya.
Bupati Nagekeo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, serta masyarakat yang mendukung penuh kelancaran program PTSL.
Bupati Nagekeo juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah. (Rls/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
