Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar 5 Pilar STBM serta penandatanganan komitmen bersama oleh Bupati dan perwakilan warga, mulai dari tokoh masyarakat hingga anak-anak.

Kegiatan ini juga ditutup dengan penandatanganan prasasti STBM sebagai simbol dimulainya budaya baru di Desa Rowa yang bersandar pada lima pilar hidup sehat yakni,  Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.

Menurut Bupati Nagekeo keberhasilan Desa Rowa dalam menerapkan lima pilar tersebut menjadi model inspiratif bagi desa-desa lain di Nagekeo.

“Perubahan perilaku hidup sehat bukanlah hal yang mustahil. Dengan gotong royong, kepemimpinan lokal yang kuat, dan partisipasi masyarakat, semua bisa dicapai,” tegasnya.

PTSL: Kepastian Hukum dan Modal Ekonomi Masyarakat

Masih dalam rangkaian acara yang sama, Bupati Nagekeo juga menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada 6 Fungsionaris Adat, disaksikan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.