Bupati Nagekeo Dorong Percepatan PTSL Saat Deklarasikan 5 Pilar STBM di Desa Rowa

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 September 2025.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo menunjukkan komitmen serius terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mendukung langkah strategis percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .

Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus saat mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Senin 29 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rowa ini menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat, karena tidak hanya mengukuhkan tekad bersama untuk hidup lebih sehat melalui STBM, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kelola melalui penyerahan sertifikat PTSL.

Bupati Simplisius dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi 5 Pilar STBM bukanlah kegiatan simbolis semata. Ia menyebutnya sebagai langkah transformatif yang lahir dari kesadaran kolektif dan partisipasi aktif warga Desa Rowa.

“Saya mengapresiasi kerja keras para kader, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan seluruh warga yang telah berkontribusi dalam proses ini,” ungkap Bupati Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.