Bupati Nagekeo Dorong Percepatan PTSL Saat Deklarasikan 5 Pilar STBM di Desa Rowa
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 September 2025.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo menunjukkan komitmen serius terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mendukung langkah strategis percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .
Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus saat mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Senin 29 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rowa ini menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat, karena tidak hanya mengukuhkan tekad bersama untuk hidup lebih sehat melalui STBM, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kelola melalui penyerahan sertifikat PTSL.
Bupati Simplisius dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi 5 Pilar STBM bukanlah kegiatan simbolis semata. Ia menyebutnya sebagai langkah transformatif yang lahir dari kesadaran kolektif dan partisipasi aktif warga Desa Rowa.
“Saya mengapresiasi kerja keras para kader, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan seluruh warga yang telah berkontribusi dalam proses ini,” ungkap Bupati Nagekeo.
Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar 5 Pilar STBM serta penandatanganan komitmen bersama oleh Bupati dan perwakilan warga, mulai dari tokoh masyarakat hingga anak-anak.
Kegiatan ini juga ditutup dengan penandatanganan prasasti STBM sebagai simbol dimulainya budaya baru di Desa Rowa yang bersandar pada lima pilar hidup sehat yakni, Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.
Menurut Bupati Nagekeo keberhasilan Desa Rowa dalam menerapkan lima pilar tersebut menjadi model inspiratif bagi desa-desa lain di Nagekeo.
“Perubahan perilaku hidup sehat bukanlah hal yang mustahil. Dengan gotong royong, kepemimpinan lokal yang kuat, dan partisipasi masyarakat, semua bisa dicapai,” tegasnya.
PTSL: Kepastian Hukum dan Modal Ekonomi Masyarakat
Masih dalam rangkaian acara yang sama, Bupati Nagekeo juga menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada 6 Fungsionaris Adat, disaksikan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan hukum dan peluang ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki akses ke permodalan dan pengembangan usaha. Ini adalah aset yang harus dijaga dan digunakan secara bijak,” ujarnya.
Bupati Nagekeo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, serta masyarakat yang mendukung penuh kelancaran program PTSL.
Bupati Nagekeo juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah. (Rls/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
