OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 21 Agustus 2023

“Terimakasih dan apresiasi kami berikan kepada Kepala BPN Kabupaten Kupang yang telah mengagendakan sidang ini guna menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan dilokasi pembangunan rumah bagi warga eks tim-tim di desa Oebola dalam, kecamatan Fatuleu”, ujar Plt. Sekda Kab. Kupang, Rima K.S. Salean dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform Kab. Kupang Tahun 2023 di ruang rapat Bupati Kupang. (Senin, 21/08/2023)

Lanjutnya, pada tahun pertama kantor BPN Kab. Kupang telah menerbitkan 100 shat untuk 100 orang subjek. Tahap kedua ini telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi serta pengukuran dan pemetaan pada 1.007 bidang tanah dengan total luas 15,1 Ha yang akan diberikan pada 551 orang masyarakat lokal, 329 orang kelompok warga Baucau, dan 127 orang kelompok Lautem.

“Karena itu, pada hari ini panitia pertimbangan landreform melakukan sidang panitia dalam rangka membahas dan menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah untuk memastikan bahwa objek dan subjek redistribusi tanah yang diusulkan telah memenuhi persyaratan”, tandasnya.

Rima mengatakan, tujuan akhir dari sidang ini adalah memberi dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP no. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Hal ini dilakukan untuk mengakomodir bantuan redistribusi tanah sehingga dapat segera dilaksanakan mengingat pekerjaan ini merupakan pekerjaan khusus yang diperintahkan oleh Presiden”, tegasnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.