Bupati Nagekeo membeberkan bahwa setiap tahun alokasi anggaran yang dikucurkan untuk membiayai 299 posyandu se kabupaten Nagekeo senilai Rp.425.405.000 (empat ratus dua puluh lima juta, empat ratus lima ribu rupiah). Angka tersebut dinilai sangat kecil untuk membiayai posyandu karena tiap posyandu hanya mendapatkan alokasi Rp.1.422.475/tahun (satu juta empat ratus dua, puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh lima rupiah per tahun).

Kata Bupati Don, Pemerintah kemudian menambahkan alokasi dana untuk membiayai posyandu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik senilai Rp.2. 835.167.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta, seratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga anggaran untuk tiap posyandu mencapai Rp.10.904.923/tahun (sepuluh juta sembilan ratu empat ribu, sembilan ratus dua puluh tiga rupiah per tahun).

“10 jutaan akan kita gunakan untuk membiayai Posyandu, sisanya sekitar sembilan ratusan ribu akan kita gunakan untuk pertemuan kader, Workshop  pengadaan buku pegangan bagi kader dan lain-lain sehingga anggaran ini betul-betul tepat sasaran untuk anak. Saya minta RKA nya disusun ulang sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan ini”, ujarnya.

Bupati Nagekeo mengajak semua elemen bekerja keras dan bergandengan tangan untuk mengentaskan persoalan kesehatan di seluruh kecamatan dan desa di kabupaten Nagekeo. Iapun lantaran memuji kerja para Babinsa karena dinilai memiliki bank data yang akurat.

Kita mau anggaran ini betul betul tepat sasaran yaitu anak. Kita bekerja dengan semua stakeholder termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas karena kalau kita melihat khususnya para Babinsa ini hampir ada di semua Desa dan mereka memiliki data yang akurat karena mereka menguasai betul wilayah dan laporannya yang mereka sampaikan itu perjam”, ungkap Bupati Don.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.