Kelompok Nasabah PNM Mekaar ELTARI di Marapokot Mengadu: Diduga Ada Pemaksaan Tanggung Renteng dan Intimidasi Pelunasan Dini

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Desember 2025.

Sejumlah anggota Kelompok ELTARI, penerima layanan PNM Mekaar di Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tunggakan pinjaman oleh oknum petugas lapangan.

Para anggota mengaku dipaksa untuk menanggung tunggakan (tanggung renteng) dari nasabah lain yang dinilai mandek dan keberadaannya telah merantau, serta diintimidasi dengan ancaman pelunasan dini secara paksa.

Keluhan tersebut disampaikan setelah beberapa kali terjadi penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan SOP PNM Mekaar, di mana anggota yang tidak memiliki tunggakan terus diminta membayar kekurangan cicilan anggota lain.

Anggota kelompok juga mengaku menerima tekanan berupa ancaman pelunasan dini jika tidak bersedia menanggung tunggakan tersebut.

“Kami diminta membayar cicilan anggota yang sudah tidak ada di tempat, sudah pergi meranta. Kalau tidak mau, kami diancam harus melunasi seluruh pinjaman lebih cepat. Ini sangat memberatkan dan membuat kami merasa tertekan,” ujar Felisita Ketua kelompok ELTARI kepada faktahumntt.com.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.