Dinamika Mutasi Pejabat Tinggi Pratama, Kasmir Dhoy VS Pj Bupati Nagekeo. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Mei 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo melakukan mutasi 4 Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo, Perpinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 20 Mei 2024.

Mereka yang dimutasi, pertama, Syarifudin Ibrahim, ST, Pangkat Pembina Utama Muda – IV/c, Jabatan sebelumnya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kini dilantik menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo.

Kedua, Tarsisius Djogo, S.Sos, Pangkat Pembina Utama Muda – IV/c, jabatan lama Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dilantik menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Ketiga, Oliva Monika Mogi, S.P, Pangkat Pembina Utama Muda – IV/c, Jabatan Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dilantik menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo.

Keempat, Kasimirus Dhoy, S.E., Pangkat Pembina Tingkat 1, Jabatan Lama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.