<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<atom:link href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/tag/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Nagekeo</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 13:22:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nagekeo.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-5-32x32.png</url>
	<title>Nasional &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Demo Mahasiswa Serukan 11+9 Tuntutan, Termasuk Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/demo-mahasiswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 13:22:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Hukum NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Unjuk Rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=23519</guid>

					<description><![CDATA[Demo Mahasiswa Serukan 11+9 Tuntutan, Termasuk Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA – 15 Juni 2026. Gelombang protes mahasiswa kembali menggema di jantung ibu kota. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (PERISAI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin 15 Juni 2026. Mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Demo Mahasiswa Serukan 11+9 Tuntutan, Termasuk Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, JAKARTA – 15 Juni 2026.</b><br />
<b><i>Gelombang protes mahasiswa kembali menggema di jantung ibu kota. Ratusan <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/pendidikan/mahasiswa-uniflor-ende/">mahasiswa</a> yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (PERISAI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin 15 Juni 2026.</i></b></p>
<p dir="ltr">Mereka membawa 11+9 poin tuntutan yang disebut sebagai representasi keresahan rakyat terhadap berbagai kebijakan pemerintah.</p>
<p dir="ltr">Dilangsir dari Kompas.com, Aksi yang semula direncanakan berlangsung di Bundaran HI itu sempat mengalami hambatan setelah aparat kepolisian melakukan penyekatan akses menuju lokasi utama demonstrasi.</p>
<p dir="ltr">Massa akhirnya tertahan di depan Gedung Thamrin Nine dan memilih melakukan aksi duduk sambil menyampaikan orasi secara bergantian.</p>
<p dir="ltr"><b>Negosiasi Buntu, Mahasiswa Dikepung Barikade Polisi</b></p>
<p dir="ltr">Massa mulai melakukan aksi duduk sekitar pukul 16.20 WIB setelah upaya negosiasi dengan aparat keamanan tidak menemukan titik temu.</p>
<p dir="ltr">Mahasiswa meminta akses menuju Bundaran HI dibuka agar mereka dapat menyampaikan aspirasi di lokasi yang telah direncanakan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pena Kritis dari Timur Indonesia: Sevrin Waja Ukir Prestasi Nasional Lewat Isu Demokrasi</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/sevrin-waja-dkpp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 01:45:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Sevrin Waja]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=23487</guid>

					<description><![CDATA[Pena Kritis dari Timur Indonesia: Sevrin Waja Ukir Prestasi Nasional Lewat Isu Demokrasi FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 Juni 2026. Di tengah derasnya arus informasi dan tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks, wartawan Viva.co.id wilayah Kabupaten Nagekeo, Sevrin Waja, kembali mengharumkan nama daerah dengan meraih Juara IV Lomba Karya Jurnalistik Nasional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Pena Kritis dari Timur Indonesia: Sevrin Waja Ukir Prestasi Nasional Lewat Isu Demokrasi</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO – 10 Juni 2026.</b><br />
<i><b>Di tengah derasnya arus informasi dan tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks, wartawan Viva.co.id wilayah Kabupaten Nagekeo, <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/isu-pekerja-migran/">Sevrin Waja,</a> kembali mengharumkan nama daerah dengan meraih Juara IV Lomba Karya Jurnalistik Nasional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2026.</b></i></p>
<p dir="ltr">Prestasi tersebut diraih melalui karya jurnalistik investigatif dan mendalam berjudul &#8220;Politik Uang, Bohir dan Harapan Demokrasi di Tangan Gen Z&#8221;, sebuah tulisan yang mengupas secara kritis persoalan klasik yang masih membayangi demokrasi Indonesia, yakni praktik politik uang, pengaruh para pemodal politik (bohir), serta harapan besar yang disematkan kepada Generasi Z sebagai penjaga masa depan demokrasi.</p>
<p dir="ltr">Kompetisi tingkat nasional yang diikuti ratusan jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional itu menjadi ajang bergengsi yang diselenggarakan DKPP untuk mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik berkualitas yang mampu memperkuat demokrasi, meningkatkan kesadaran publik, dan mengawasi integritas penyelenggaraan pemilu.</p>
<p dir="ltr"><b>Membongkar Akar Politik Uang dan Pengaruh Bohir</b></p>
<p dir="ltr">Dalam karya yang mengantarkannya meraih penghargaan nasional tersebut, Sevrin menyoroti bagaimana politik uang masih menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi Indonesia. Praktik transaksional yang terus berulang dari pemilu ke pemilu dinilai telah menciptakan hubungan patronase yang merusak esensi demokrasi yang sehat.</p>
<p dir="ltr">Lebih jauh, ia mengungkap peran para bohir politik yang kerap hadir sebagai penyokong finansial dalam kontestasi elektoral. Dukungan tersebut tidak jarang melahirkan hubungan timbal balik yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik setelah pemilu berakhir.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/hari-pers-sedunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 May 2025 09:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Hukum Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=18708</guid>

					<description><![CDATA[Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025. FAKTAHUKUMNTT.COM, NASIONAL &#8211; 3 MEI 2025. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan Indonesian Institute of Journalism (IIJ) menggelar serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 dikawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3-4 Mei 2025. Kegiatan dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025.</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NASIONAL &#8211; 3 MEI 2025</b>.</p>
<p dir="ltr"><b><i>Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan Indonesian Institute of Journalism (IIJ) menggelar serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Kebebasan <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/politik/bawaslu-nagekeo-pemilu/">Pers</a> Sedunia 2025 dikawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3-4 Mei 2025.</i></b></p>
<p dir="ltr">Kegiatan dua hari bertema “Media <i>Sustainability: Strength mening Democracy and Public Trus</i>t” ini bakal mempertemukan jurnalis, praktisi media, mahasiswa, akademisi, pegiat literasi media, platform digital dan pemerintah dalam satu arena.</p>
<p dir="ltr">Ketua KTP2JB, Suprapto mengungkapkan bahwa di era digital, tantangan terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas semakin besar. Oleh karena itu, kolaborasi antara media, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa jurnalis dapat terus bekerja dengan integritas tanpa tekanan atau ancaman.</p>
<p dir="ltr">“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung peringatan Hari kebebasan Pers Sedunia pada 3-4 Mei di TIM. Ini adalah momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam melindungi kebebasan pers dan memperjuangkan ekosistem jurnalisme yang lebih adil dan berkelanjutan&#8221;, &#8221; ujar Suprapto, Jumat, 2 Mei 2025.</p>
<p dir="ltr">Ia berharap media yang independen dan berkelanjutan semakin berperan sebagai salah satu pilar demokrasi, literasi publik dan, akuntabilitas sosial ekonomi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada gilirannya, media bakal memperkuat demokrasi dan menjadi rujukan informasi yang memperkuat kepercayaan publik&#8221;, Imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>REVOLUSI IRIGASI: Pemerintah Akan Terapkan Teknologi IPHA, Kontrol Air Pakai Teknologi Digital</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/teknologi-ipha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 07:22:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Hukum Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hemat Air]]></category>
		<category><![CDATA[IPHA]]></category>
		<category><![CDATA[Irigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo terkini]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Padi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=18174</guid>

					<description><![CDATA[REVOLUSI IRIGASI: Pemerintah Akan Terapkan Teknologi IPHA, Kontrol Air Pakai Teknologi Digital. FAKTAHUKUMNTT.COM, Nasional – 23 April 2025. Teknologi Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) akan diterapkan Pemerintah pada seluruh pertanian di Indonesia. Selain itu untuk mendukung keberhasilan IPHA, Kementerian PU mengembangkan sistem informasi pengelolaan air berbasis digital. Sebuah gebrakan besar dalam dunia pertanian tengah terjadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>REVOLUSI IRIGASI: Pemerintah Akan Terapkan Teknologi IPHA, Kontrol Air Pakai Teknologi Digital.</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, Nasional – 23 April 2025.</b></p>
<p dir="ltr"><b><i>Teknologi Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) akan diterapkan Pemerintah pada seluruh pertanian di Indonesia. Selain itu untuk mendukung keberhasilan IPHA, Kementerian PU mengembangkan sistem informasi pengelolaan air berbasis digital.</i></b></p>
<p dir="ltr">Sebuah gebrakan besar dalam dunia pertanian tengah terjadi. Pemerintah akan menerapkan secara luas Teknologi <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/ekonomi/air-irigasi-mbay/">Irigasi</a> Padi Hemat Air (IPHA) ke seluruh daerah pertanian di Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Kebijakan ini diambil menyusul keberhasilan IPHA di Daerah Irigasi Rentang, Jawa Barat—yang mencakup Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Majalengka.</p>
<p dir="ltr">Langkah strategis ini dilakukan melalui optimalisasi infrastruktur irigasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di berbagai daerah.</p>
<p dir="ltr">Teknologi IPHA dianggap menjadi jawaban atas tantangan efisiensi air di tengah ancaman perubahan iklim dan krisis air yang makin nyata.</p>
<p dir="ltr">“Dengan IPHA, kita tidak hanya mengurangi penggunaan air, tetapi juga meningkatkan kualitas dan hasil panen. Keberhasilan teknologi ini akan menjadi dasar untuk memperluas implementasinya ke daerah-daerah irigasi lain,” kata Dody, salah satu pejabat yang terlibat dalam pengembangan IPHA, dilangsir dari Kompas.com.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hoaks: Korlantas Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/korlantas-bantah-tilang-sita-kendaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 04:41:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Hukum Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas]]></category>
		<category><![CDATA[Polantas]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Sita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=16650</guid>

					<description><![CDATA[Hoaks: Korlantas Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun FAKTAHUKUMNTT.COM &#8211; 19 Maret 2025. Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Kabar ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Namun, Korlantas Polri dengan tegas membantah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Hoaks: Korlantas Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="https://www.faktahukumntt.com/">FAKTAHUKUMNTT.COM</a> &#8211; 19 Maret 2025.</b></p>
<p>Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/tilang-sita-kendaraan/">STNK</a>) mati selama dua tahun.</p>
<p dir="ltr">Kabar ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Namun, Korlantas Polri dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.</p>
<p dir="ltr"><b>Korlantas: Isu Penyitaan Kendaraan Tidak Benar</b></p>
<p dir="ltr">Dilansir dari detikNews, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.</p>
<p dir="ltr">Ia memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Info yang beredar adalah tidak benar,&#8221; ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).</p>
<p dir="ltr">Brigjen Slamet menjelaskan bahwa aturan mengenai pengesahan STNK memang tetap berlaku setiap tahun.</p>
<p dir="ltr">Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, maka akan dikenakan tilang. Namun, kendaraan tidak akan disita seperti yang diklaim dalam isu viral tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,&#8221; tuturnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wajib Tahu, Aturan Tilang Sita Kendaraan Mulai Berlaku April 2025, Ini Ketentuannya</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/tilang-sita-kendaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 14:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lalulintas]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Sita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=16620</guid>

					<description><![CDATA[Wajib Tahu, Aturan Tilang Sita Kendaraan Mulai Berlaku April 2025, Ini Ketentuannya. FAKTAHUKUMNTT.COM – 18 Maret 2025. Mulai April 2025, aturan baru lalu lintas akan diberlakukan terkait kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut akan langsung disita dan datanya dihapus dari registrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: left"><b>Wajib Tahu, Aturan Tilang Sita Kendaraan Mulai Berlaku April 2025, Ini Ketentuannya.</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="https://www.faktahukumntt.com/">FAKTAHUKUMNTT.COM</a> – 18 Maret 2025.</b><br />
Mulai April 2025, aturan baru <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/satlantas-polres-nagekeo/">lalu lintas</a> akan diberlakukan terkait kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.</p>
<p dir="ltr">Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut akan langsung disita dan datanya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.</p>
<p dir="ltr">Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas.</p>
<p dir="ltr"><b>Sanksi Berat untuk STNK Mati 2 Tahun</b></p>
<p dir="ltr">Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis meliputi:</p>
<p dir="ltr">1. Penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).<br />
2. Penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian.</p>
<p dir="ltr">Dengan dihapusnya data registrasi kendaraan, maka kendaraan tersebut tidak dapat digunakan kembali di jalan raya secara legal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BMKG: Teknologi dan Kearifan Lokal Jadi Juru Kunci Atasi Krisis Air</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/bmkg-atasi-krisis-air/</link>
					<comments>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/bmkg-atasi-krisis-air/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2023 04:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Air]]></category>
		<category><![CDATA[BMKG]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=10075</guid>

					<description><![CDATA[BMKG: Teknologi dan Kearifan Lokal Jadi Juru Kunci Atasi Krisis Air.  FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA &#8211; 18 Oktober 2023. Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut perpaduan teknologi dan kearifan lokal (local wisdom) menjadi jurus ampuh mengatasi kesenjangan kapasitas dan ketangguhan sebuah negara dalam mengatasi krisis air akibat perubahan iklim. Menurutnya, saat ini terjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>BMKG: Teknologi dan Kearifan Lokal Jadi Juru Kunci Atasi Krisis Air. </b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, JAKARTA &#8211; 18 Oktober 2023.</b><br />
Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/waspada-musim-kemarau-2023-lebih-kering-bmkg-himbau-tampung-air-hujan/">BMKG</a>) menyebut perpaduan teknologi dan kearifan lokal (<i>local wisdom</i>) menjadi jurus ampuh mengatasi kesenjangan kapasitas dan ketangguhan sebuah negara dalam mengatasi krisis <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/blud-spam-nagekeo/">air</a> akibat perubahan iklim.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, saat ini terjadi kesenjangan yang lebar antara negara maju dengan negara berkembang, negara kepulauan, dan negara miskin dalam hal kapasitas sosial-ekonomi dan teknologi yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan ketangguhan bangsa-bangsa di negara tersebut.</p>
<p dir="ltr">Hal ini berimbas pada ketangguhan suatu negara dalam beradaptasi dan memitigasi dampak perubahan iklim, terutama terkait dampak terhadap ketersediaan air, pangan dan energi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Indonesia sendiri relatif memiliki kemampuan teknologi yang cukup baik, ditambah berbagai kearifan lokal budaya masyarakat yang dapat menutup kesenjangan tersebut,&#8221; ungkap Dwikorita dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (16/10/2023).</p>
<p dir="ltr">Dwikorita mengatakan, berdasarkan laporan dari Organisasi Meteorologi Dunia (<i>World Meteorological Organization &#8211; WMO</i>), 60% kerugian bencana di negara maju terjadi akibat perubahan iklim, namun dampak terhadap produk domestik bruto (PDB) negara tersebut hanya sekitar 0,1%.</p>
<p dir="ltr">Lain halnya, dengan negara berkembang, lanjut dia, dimana 7% dari bencana bisa menyebabkan hantaman kuat hingga 5-30% terhadap PDB mereka.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan bagi negara kepulauan, 20 % dari bencana dapat berakibat kerugian hingga 50% bagi PDB mereka.</p>
<p dir="ltr">Bagi beberapa negara, tambah Dwikorita, bahkan bisa mengakibatkan kerugian hingga 100% PDB.</p>
<p dir="ltr">Situasi ini, kata dia, akan semakin memperparah kesenjangan ekonomi yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan dan ketangguhan masyarakat dalam beradaptasi dan memitigasi perubahan iklim.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan data WMO, kerugian ekonomi dunia dari kejadian ekstrem cuaca, iklim, dan air terbukti meningkat pesat.</p>
<p dir="ltr">Selama periode <a href="tel:20102019">2010 &#8211; 2019</a>, kerugiannya mencapai US$1.476,2 miliar.</p>
<p dir="ltr">Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan dengan dekade <a href="tel:20002009">2000 &#8211; 2009</a> yang tercatat sebesar US$997,9 miliar.</p>
<p dir="ltr">Sementara dalam kurun waktu <a href="tel:19901999">1990 &#8211; 1999</a>, kerugian yang terjadi berkisar US$906,4 miliar dan dekade <a href="tel:19801989">1980 &#8211; 1989</a> hanya sebesar US$305,5 miliar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Negara-negara maju mungkin menganggap persoalan ini adalah persoalan sepele, namun bagi negara berkembang, kepulauan, dan miskin persoalan ini dampaknya bisa sangat parah kemana-mana karena ketidakberdayaan mereka,&#8221; imbuhnya.</p>
<p dir="ltr">Dwikorita menegaskan, kepemilikan teknologi yang mumpuni dapat meminimalisir risiko bencana akibat perubahan iklim yang dihadapi.</p>
<p dir="ltr">Dicontohkan Dwikorita, bagaimana BMKG berperan sebagai penyedia informasi dan data cuaca dan iklim. Lewat data dan informasi tersebut, daerah-daerah bisa melakukan berbagai langkah pencegahan, mitigasi ataupun pengurangan risiko bencana, sebelum bencana terjadi.</p>
<p dir="ltr">Maka dari itu, Dwikorita menegaskan bahwa <i>World Water Forum</i> (WWF) yang akan dilangsungkan di Bali pada 18-24 Mei 2024 mendatang dapat menjadi momentum kolaborasi dalam upaya utk menutup kensenjangan antar bangsa, untuk lebih dini dalam mengantisipasi krisis iklim dan krisis air, baik secara global ataupun regional dan lokal.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, untuk mengantisipasi krisis air yang akan terjadi, butuh keterlibatan berbagai pihak, diantaranya Pihak Pemerintah, Akdemisi/Ilmuwan, Pihak Swasta, Masyarakat dan Media.</p>
<p dir="ltr">Dwikorita menerangkan, bahwa WWF menjadi satu-satunya forum air global terbesar di dunia yang membahas isu air global melalui 3 proses yang terintegrasi, yaitu proses tematik (berbasis sains), proses regional (yang memperhatikan berbagai faktor atau keunikan lokal dan regional), serta proses politik yang sangat penting dalam mewujudkan kebijakan publik yang mengikat secara hukum, yang ditetapkan berdasarkan input dari Proses <i>Thematic (Science-based</i>) dan Proses Regional.</p>
<p dir="ltr">WWF mengeksplorasi enam proses tematik penting, yakni <i>water security and prosperity, water for human and nature, disaster risk reduction and management, governance, cooperation, and hydro-diplomacy, sustainable water finance, and knowledge and innovation.</i></p>
<p dir="ltr">Pada proses regional nantinya akan membahas mengenai pengelolaan air berdasarkan kebutuhan kawasan yang meliputi Mediterania, Asia Pasifik, Afrika, dan Amerika.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan pada proses politik akan berdiskusi mengenai permasalahan air global dengan para pemimpin dari berbagai level mulai dari head of states, ministerials, parliamentarians, basin authorities, hingga otoritas lokal.</p>
<p dir="ltr">&#8220;BMKG berharap, dalam forum WWF nanti, Indonesia dapat mendorong peningkatan kesetaraan, keadilan antar seluruh negara di dunia dalam menghadapi krisis akibat perubahan iklim melalui kolaborasi penguatan kapasitas berbasis sains dan teknologi yang blended atau terintegrasi dengan kearifan lokal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr"><b>SIARAN PERS  </b><br />
<i><b>Sumber: Website BMKG</b></i></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nagekeo.faktahukumntt.com/nasional/bmkg-atasi-krisis-air/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
