Mahasiswa Uniflor Ende Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Kelurahan Lape Wujudkan Inovasi Sosial dan Lingkungan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 7 Agustus 2025.

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Flores (Uniflor) Ende resmi melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kehadiran mahasiswa Uniflor disambut hangat oleh pemerintah dan masyarakat setempat karena membawa semangat kolaboratif dan sejumlah program inovatif yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama di bidang lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Ketua Koordinator Lapangan KKN, Hilariom Arnoldus Kota, menjelaskan bahwa tim mahasiswa Uniflor telah menyiapkan berbagai program kerja yang akan dijalankan selama kurang lebih satu bulan ke depan di Kelurahan Lape.

“Program-program kami fokus pada hal-hal mendesak yang sedang dihadapi masyarakat, seperti pengelolaan sampah, penghijauan, dan peningkatan kualitas gizi keluarga melalui program Pekarangan Lestari,” ungkap Hilariom.

Program Pekarangan Lestari sendiri dirancang dengan menyasar keluarga-keluarga yang memiliki anak penderita stunting, sebuah masalah kesehatan yang masih menjadi perhatian di wilayah Nagekeo.

Selain itu, para mahasiswa Uniflor juga akan membangun bak-bak sampah di titik-titik rawan pembuangan liar sampah, seperti di kawasan Kesidari, sebagai bagian dari kampanye kesadaran lingkungan. Kegiatan ini diawali dengan aksi bersih-bersih sampah yang dilakukan para mahasiswa.

” Waktu kami di sini hanya satu bulan. Maka dalam dua minggu kedepan kami akan fokus menyelesaikan program utama dari kampus, dan selanjutnya kami akan lebih fleksibel berkolaborasi dengan masyarakat. Harapannya, apa yang kami lakukan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan apa yang kami mulai bisa diteruskan oleh masyarakat setelah kami kembali,” kata Hilariom, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Flores.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.