Bersama Yayasan Plan, Lintas Sektor di Boawae Perkuat Komitmen Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 April 2026.
Sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam melindungi perempuan dan anak, Yayasan Plan Indonesia melalui Program Implementation Area (PIA) Nagekeo menggelar Workshop Penguatan Mekanisme Perlindungan Anak di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Selasa 21 April 2026.
Workshop yang melibatkan berbagai unsur masyarakat ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dan perempuan di tingkat Kecamatan Boawae.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta kaum muda. Seluruh peserta menyatakan komitmen bersama sebagai simbol keteguhan hati dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Semua pihak menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis gender, kehamilan remaja, serta pernikahan usia anak, merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masa depan generasi dan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak juga mengakui masih adanya sejumlah hambatan dan tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Tantangan tersebut antara lain rendahnya pelaporan kasus, stigma sosial dan budaya yang menghambat korban untuk bersuara, belum optimalnya sistem koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan pemahaman dalam penanganan kasus yang sensitif gender.
Sebagai simbol komitmen bersama, disepakati 10 poin penting penguatan mekanisme perlindungan anak dan perempuan tingkat Kecamatan Boawae.
Pertama, Mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas.
Kedua, Memperkuat mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan berpihak pada korban.
Ketiga, Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan, pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, layanan kesehatan, serta tokoh masyarakat.
Keempat, Menerapkan sistem rujukan yang efektif dan terintegrasi, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan kesehatan, psikologis, dan bantuan hukum.
Kelima, Menjamin penanganan kasus yang sensitif gender dan berperspektif korban tanpa diskriminasi, stigma, maupun intimidasi.
Keenam, menguatkan peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam deteksi dini serta pencegahan kekerasan.
Ketujuh, melibatkan kaum muda secara bermakna sebagai agen perubahan dalam upaya pencegahan dan edukasi.
Kedelapan, mendorong kebijakan dan penganggaran daerah yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Kesembilan, menjaga kerahasiaan dan keamanan korban dalam setiap proses penanganan kasus.
Kesepuluh, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi mekanisme perlindungan anak dan perempuan di tingkat kecamatan dan desa.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Nagekeo, sehingga perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan serta hak-hak mereka tetap terjamin. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
