Kedelapan, mendorong kebijakan dan penganggaran daerah yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Kesembilan, menjaga kerahasiaan dan keamanan korban dalam setiap proses penanganan kasus.

Kesepuluh, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi mekanisme perlindungan anak dan perempuan di tingkat kecamatan dan desa.

Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Nagekeo, sehingga perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan serta hak-hak mereka tetap terjamin. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.