Karena itu, Ermelinda menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu. Negara, institusi pendidikan, media, organisasi sosial, dan masyarakat luas harus hadir menciptakan ruang yang aman, setara, dan menghargai karya perempuan.

“Perempuan dan karyanya bukan isu sampingan dalam pembangunan. Ia adalah elemen kunci. Dari karya lahir daya, dan dari daya tercipta perubahan,” tegasnya.

Di era modern, perempuan tidak lagi sekadar mengikuti arus zaman, tetapi ikut menentukan arahnya. Ketika perempuan diberi ruang untuk berkarya dan berdaya, masyarakat bergerak menuju masa depan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.