Dari Karya Menuju Daya: Perempuan Menegaskan Peran Strategis di Era Modern

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Desember 2025.

Perubahan zaman tak hanya menggeser teknologi dan pola hidup, tetapi juga cara masyarakat memandang perempuan. Jika dahulu perempuan kerap ditempatkan di ruang domestik dan dianggap pelengkap, kini era modern justru membuka ruang yang semakin luas bagi perempuan untuk hadir sebagai subjek perubahan. Namun, transformasi ini bukanlah proses instan, melainkan perjalanan panjang dari karya menuju daya.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pemuda Katolik Cabang Nagekeo, Ermelinda Noh Wea, yang melihat karya perempuan sebagai fondasi utama lahirnya kekuatan sosial, ekonomi, dan kultural di tengah masyarakat modern.

Menurut Ermelinda, karya bagi perempuan bukan sekadar aktivitas produktif, melainkan bentuk aktualisasi diri dan ekspresi keberanian.

Karya hadir dalam banyak rupa tulisan, seni, inovasi teknologi, usaha ekonomi kreatif, kepemimpinan sosial, hingga keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik. Melalui karya-karya inilah perempuan menyuarakan pengalaman, gagasan, dan perspektif yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Ketika perempuan berkarya, mereka sedang menegaskan keberadaannya. Karya menjadi bentuk perlawanan yang sunyi namun kuat terhadap stereotip lama yang menganggap perempuan kurang rasional, lemah dalam kepemimpinan, atau hanya layak berada di balik layar,” ujarnya.

Kemajuan teknologi dan terbukanya akses informasi di era digital, lanjut Ermelinda, menjadi ruang strategis bagi perempuan untuk berkembang tanpa harus selalu berhadapan dengan sekat-sekat struktural yang diskriminatif. Media sosial, platform digital, dan ruang-ruang kreatif daring memungkinkan perempuan mengekspresikan ide, membangun jejaring, serta memperluas pengaruh karyanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.