Dari Karya Menuju Daya: Perempuan Menegaskan Peran Strategis di Era Modern

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Desember 2025.

Perubahan zaman tak hanya menggeser teknologi dan pola hidup, tetapi juga cara masyarakat memandang perempuan. Jika dahulu perempuan kerap ditempatkan di ruang domestik dan dianggap pelengkap, kini era modern justru membuka ruang yang semakin luas bagi perempuan untuk hadir sebagai subjek perubahan. Namun, transformasi ini bukanlah proses instan, melainkan perjalanan panjang dari karya menuju daya.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pemuda Katolik Cabang Nagekeo, Ermelinda Noh Wea, yang melihat karya perempuan sebagai fondasi utama lahirnya kekuatan sosial, ekonomi, dan kultural di tengah masyarakat modern.

Menurut Ermelinda, karya bagi perempuan bukan sekadar aktivitas produktif, melainkan bentuk aktualisasi diri dan ekspresi keberanian.

Karya hadir dalam banyak rupa tulisan, seni, inovasi teknologi, usaha ekonomi kreatif, kepemimpinan sosial, hingga keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik. Melalui karya-karya inilah perempuan menyuarakan pengalaman, gagasan, dan perspektif yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Ketika perempuan berkarya, mereka sedang menegaskan keberadaannya. Karya menjadi bentuk perlawanan yang sunyi namun kuat terhadap stereotip lama yang menganggap perempuan kurang rasional, lemah dalam kepemimpinan, atau hanya layak berada di balik layar,” ujarnya.

Kemajuan teknologi dan terbukanya akses informasi di era digital, lanjut Ermelinda, menjadi ruang strategis bagi perempuan untuk berkembang tanpa harus selalu berhadapan dengan sekat-sekat struktural yang diskriminatif. Media sosial, platform digital, dan ruang-ruang kreatif daring memungkinkan perempuan mengekspresikan ide, membangun jejaring, serta memperluas pengaruh karyanya.

Fenomena ini terlihat dari semakin banyaknya perempuan yang tampil sebagai penulis, kreator konten, akademisi, wirausahawan, hingga aktivis sosial. Karya mereka tidak hanya berdampak secara personal, tetapi juga menjangkau publik luas dan memengaruhi wacana sosial.

Dari karya inilah lahir daya. Daya yang dimaksud tidak semata kekuatan ekonomi, tetapi juga daya sosial dan kultural. Perempuan yang berdaya mampu mengambil keputusan, berani menyuarakan pendapat, dan memiliki pengaruh dalam lingkungannya. Ia tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi turut menjadi subjek yang merumuskan arah perubahan.

Lebih jauh, perempuan berdaya cenderung menjadi agen pemberdayaan bagi perempuan lain. Efek domino pun tercipta solidaritas menguat, kesadaran tumbuh, dan kesetaraan perlahan menjadi realitas, bukan sekadar wacana.

Dalam konteks pembangunan, keterlibatan perempuan menjadi semakin krusial. Kompleksitas persoalan sosial seperti ketimpangan, pendidikan, kesehatan, hingga perubahan nilai budaya membutuhkan sudut pandang yang inklusif. Perspektif perempuan, yang sering lahir dari pengalaman empatik dan kedekatan dengan realitas sosial, memberi warna penting dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Namun demikian, perjalanan perempuan dari karya menuju daya masih dihadapkan pada beragam tantangan. Diskriminasi berbasis gender, beban ganda antara ranah domestik dan publik, serta minimnya dukungan struktural masih menjadi realitas yang tak bisa diabaikan.

Karena itu, Ermelinda menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu. Negara, institusi pendidikan, media, organisasi sosial, dan masyarakat luas harus hadir menciptakan ruang yang aman, setara, dan menghargai karya perempuan.

“Perempuan dan karyanya bukan isu sampingan dalam pembangunan. Ia adalah elemen kunci. Dari karya lahir daya, dan dari daya tercipta perubahan,” tegasnya.

Di era modern, perempuan tidak lagi sekadar mengikuti arus zaman, tetapi ikut menentukan arahnya. Ketika perempuan diberi ruang untuk berkarya dan berdaya, masyarakat bergerak menuju masa depan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.