Dana Inpres 33 Miliar Mesti Dinikmati Masyarakat.

FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 6 Juni 2023.
Kabupaten Nagekeo merupakan sebuah kabupaten yang terbentuk sejak tahun 2007 silam. Kabupaten Nagekeo dalam sejarah merupakan wilayah pemekaran dari kabupaten Induknya yakni kabupaten Ngada.

Kabupaten Nagekeo juga menjadi salah satu kabupaten yang letaknya sangat strategis diantara beberapa kabupaten di pulau Flores.

Letak Kabupaten ini kini menjadi pertimbangan untuk menjadi pusat ibu kota Provinsi Kepulauan Flores (PKF) jika pulau Flores suatu saat nanti dimekarkan menjadi sebuah Provinsi baru.

Sebagai bagian dalam penerapan visi-misi Presiden Indonesia yaitu pembangunan infrastuktur yang merata di seluruh tanah air maka selain dalam proses pembangunan bandara Surabaya II di Kabupaten Nagekeo  tahun 2023 ini kabupaten Nagekeo juga mendapat angaran dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp33 Miliar lebih.

Dana itu dialokasikan untuk membangun dua ruas jalan kabupaten yakni ruas jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada senilai Rp17 Miliar dan ruas jalan Kotakeo-Pusu-Ua-Liabanga senilai Rp16 Miliar.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Ansel Mere kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Ansel Mere menyebut dana sebesar Rp 33 Miliar lebih itu bersumber dari dana Inpres. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan dua ruas jalan kabupaten  yakni Mauponggo-Ngera-Puuwada dan Kotakeo-Pusu-Ua-Liabanga.

Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Berdasarkan undang-undang No.38 Tahun 2004 Pasal 05 Tentang peran jalan yaitu, (1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

(3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Oleh karena undang-undang tersebut maka layak masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses jalan yang baik serta sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengupayakan pembangunan jalan bagi masyarakatnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Nagekeo saya mengucapkan terimakasih atas perhatian dari pemerintah baik pihan dinas PUPR Nagekeo, Balai jalan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah berupaya sehingga bisa memperoleh alokasi anggaran untuk pembangunan jalan di kabupaten Nagekeo terutama ruas jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada dengan anggaran senilai Rp17 Miliar.

Harapanya dalam proses pengerjaan jalan tersebut benar-benar sesuai dengan aturan pengerjaan jalan, sehingga dana yang begitu besar ini benar-benar bisa dirasahkan oleh masyarakat dan sebagai mahasiswa kami akan terus mengontrol proses pengerjaan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. ***
Penulis, Rikardus Mbusa, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA)  Periode 2021/2022.
Sekretaris Umum PERMASNA periode 2020/2021.
sekrtaris umum keluarga mahasiswa katolik MIPA FST Undana periode 2020/2021.
Sekarang Pengurus BSO PMKRI Cabang Kupang kuliah di Jurusan Ilmu Komputer FST Undana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.