Ia menegaskan bahwa tugas jurnalis bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menghadirkan perspektif yang mampu membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap berbagai persoalan bangsa.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi penyemangat untuk terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, independen, dan relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Bukti Jurnalis Daerah Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

Keberhasilan Sevrin menjadi bukti bahwa kualitas jurnalistik tidak ditentukan oleh lokasi geografis atau besar kecilnya media tempat seseorang bekerja. Dari Kabupaten Nagekeo, wilayah yang berada jauh dari pusat kekuasaan dan hiruk-pikuk media nasional, lahir karya yang mampu bersaing dan mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Prestasi tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi insan pers di Kabupaten Nagekeo dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penghargaan ini menunjukkan bahwa jurnalis daerah memiliki kapasitas yang sama untuk menghasilkan karya-karya bermutu yang berdampak luas bagi masyarakat.

Apresiasi untuk Para Narasumber
Dalam kesempatan tersebut, Sevrin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang telah berkontribusi selama proses peliputan dan penyusunan karya jurnalistiknya.

Secara khusus ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, serta berbagai pihak lainnya yang telah memberikan data, informasi, dan perspektif yang memperkaya isi tulisan.

“Karya ini tidak mungkin lahir tanpa keterbukaan dan dukungan para narasumber yang bersedia berbagi pengalaman, data, dan gagasan. Saya menyampaikan terima kasih kepada Ketua Bawaslu, Ketua KPU, serta semua pihak yang telah membantu sehingga tulisan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.