Setelah tiba dikantor Polres Nagekeo Patrick dipertemukan dengan seorang wanita berinisial “M”, diduga merupakan istri simpanan oknum polisi berinisial ” ST” yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Nagekeo.

Wanita berinisial “M” ini mendatangi kantor polisi didampingi kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH dengan tujuan mengadukan Patric Meo Djawa atas pemberitaannya yang telah terbit di media Voxntt.com, tanggal 28 Mei 2026 dengan judul “Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun”.

Menurut Patrick, Hendrikus Dhenga atas nama kliennya menyampaikan paling sedikit 3 alasan kliennya melakukan pengaduan yakni penggunaan foto kliennya dalam berita, penyangkalan laporan ke Divpropam Mabes Polri dan merasa tidak pernah diwawancarai oleh wartawan.

Dihadapan penyidik, mereka tidak keberatan dengan isi berita termasuk mengakui bahwa “M” merupakan istri simpanan “ST”, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo dan telah mendapat serangkaian serangan kekerasan fisik yang dilakukan ” ST”.

Patrick menjelaskan bahwa Setelah klarifikasi dilakukan dan semua keberatan “M” dijelaskan dan dibuktikan, secara tiba-tiba seseorang dengan usia diperkirakan 60 tahun membuka paksa pintu ruang SPKT Polres Nagekeo.

“Saya awalnya mengira, pria itu merupakan orang dengan keterbelakangan mental”, jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.