Seruan Tolak Proyek Geotermal Menggema di Kaki Bukit Air Panas Marapokot
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Mei 2025.
Umat Stasi Marapokot dan Stasi Tonggurambang bersama tokoh agama dan tokoh adat Suku Dhawe bersatu menggaungkan penolakan proyek Geotermal (panas bumi) di wilayah Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 25 Mei 2025.
Hampir seribu umat Stasi Marapokot dan Stasi Tonggurambang berkumpul dibawa kaki bukit air panas Marapokot yang diidentifikasi menjadi salah satu titik bor pembangunan proyek Geotermal di Pulau Flores – NTT.

Terik matahari dibawa langit cerah terasa amat menyengat, namun tidak pernah menyurutkan semangat mereka untuk ambil bagian mendeklarasikan dan menyatakan sikap tegas menolak proyek Geotermal yang dinilai akan sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Sejumlah spanduk dan baliho yang berisi pesan penolakan dibentangkan masyarakat sebagai simbol keteguhan sikap dan komitmen menolak proyek ambisius dengan metode menggali perut bumi tersebut.
Prinsip Penolakan proyek Geotermal mendasari kenyataan bahwa resiko dan dampak buruk poyek tersebut pada beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Mataloko, Kabupaten Ngada yang dinilai telah banyak mengorbankan masyarakat dan merusak alam.
Yang menarik dalam seruan penolakan Proyek Geotermal di Marapokot adalah kehadiran tokoh adat Suku Dhawe selaku pemilik ulayat atas tanah tersebut. Mereka hadir untuk memberikan dukungan dan menyerukan dengan lantang serta tegas menyatakan sikap menolak proyek panas bumi diatas tanah ulayat mereka.
Mbulang Lukas selaku Ketua Persekutuan Masyarakat Adat Suku Dhawe mengungkapkan bahwa Proyek Geotermal merupakan ancaman serius karena dapat merusak hutan, lahan pertanian daerah irigasi Mbay, Pemukiman dan simbol adat dan budaya mereka.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa berpuluh tahun silam 3 suku besar di Nagekeo (Dhawe, Lape dan Nataia) menyerahkan tanah kepada pemerintah untuk membangun irigasi Persawahan.
Untuk itu Ia mengaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian untuk proyek Geotermal adalah tindakan yang melanggar regulasi sehingga sepatutnya dilawan masyarakat.
“Kita tidak sedang melawan Pemerintah atau menolak Pembangunan. yang kita lawan adalah Proyek Pembangunan yang mengeliminasi dan mengorbankan masyakarat. Tugas Pemerintah sudah jelas berdasarkan amanat undang-undang dasar 1994 yaitu, melindungi, mencerdaskan dan kesejahteraan masyarakat”, tegas Mbulang Lukas.
Sikap tegas menolak pembangunan Proyek Geotermal di titik bor air panas Marapokot juga diutarakan oleh Pastor Paroki Aeramo, RP Marselinus Kabut, OFM yang menyatakan bahwa Gereja bersama umat bersatu hati menolak proyek Geotermal.
Gereja menolak segala bentuk eksploitasi yang berpotensi merusak alam dan keutuhan ciptaan Tuhan demi kepentingan apapun.
“Tanah ini memiliki nilai sejarah untuk kita jaga, untuk kita pelihara. Selaras dengan iman kita bahwa kita dipanggil untuk menjaga dan merawat bumi tempat kita berdiam”, ucap Pater Marsel, OFM.
Ia mengajak Umat untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran manis akan proyek Geotermal karena sesungguhnya proyek tersebut semata-mata demi kepentingan bisnis bertopeng kepentingan rakyat.
“Jangan kita menggadaikan tanah ini demi keuntungan sesaat yang tidak membawa keuntungan bagi kita tetapi keuntungan bagi yang hanya ingin menimbun kekayaan sehingga memiliki segala daya upaya untuk memiliki tanah ini”, tegasnya.
Proyek Geotermal dinilai sangat berpotensi merusak alam dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dimasa mendatang.
Hal tersebut menimbulkan kegelisahan dan kekewatiran masyarakat karena dihantui rasa takut akan dampak buruk pembangunan proyek Geotermal yang berpotensi merusak sumber hidup masyarakat seperti Pertanian, Peternakan dan Perikanan.
“Kami menolak Proyek Geotermal di daerah kami. Jangan korbankan kami masyarakat kecil demi pembangunan. Besok lusa Anak cucu kami mau hidup darimana?.”, ungkap Bonevantura Kua, salah satu tokoh masyarakat Desa Marapokot.
Sikap tegas masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama menolak proyek Geotermal merupakan lambang persatuan yang kokoh untuk menunjukkan bahwa investasi Pembangunan Proyek Geotermal di Pulau Flores ditolak masyarakat.
Pulau Flores merupakan salah satu pulau di NTT, yang memiliki potensi gempa tektonik dan dan kawah gunung api sehingga dinilai tidak layak karena berpotensi merusak alam, menghilangkan sumber penghidupan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Masyarakat tidak menolak pembangunan, Namun mayarakat menginginkan pembangunan yang relevan dan tidak mengorbankan masyarakat.
Pemerintah diharapkan bisa mempertimbangkan Pembangunan Geotermal sebagai salah satu energi terbarukan dengan sumber energi lainya selain panas bumi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Tenaga Air atau Tenaga Angin. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
