TNI dan Pol PP Hadir Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat di Nagekeo. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 April 2023.
Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) turut hadir dalam upacara bendera alias Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga di Wilayah Polres Nagekeo,  Senin 17 April 2023.

Selain TNI dan Satpol PP Unsur-unsur Pemerintahan lingkup Pemda Nagekeo seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Nagekeo dan tokoh masyarakat Suku Nataia turut dilibatkan dalam Apel yang berlangsung di halaman Kantor Polres Nagekeo, Jalan Lintas Utara Danga Kaburea, Desa Aeramo Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Tema “Mudik Aman dan Terkesan”.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata SIK, SH, bertindak sebagai inspektur upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga di Wilayah Polres Nagekeo tahun 2022.

AKBP Yudha dalam arahannya membacakan Sambutan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat
2023.

Berikut Amanat Kapolri  yang dirangkum media ini,

“Undangan yang saya banggakan, Berbagai langkah dalam Operasi Ketupat 2023 diharapkan mampu berjalan dengan baik, sehingga
kita dapat memastikan kelancaran hari raya Idul Fitri 1444 H, serta mewujudkan “Mudik yang Aman dan Berkesan” begitu pula pada saat arus balik. Oleh karena itu, terdapat beberapa penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

Pertama, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan tanamkan dalam diri bahwa melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat 2023 adalah
sebuah kehormatan, sekaligus ladang amal ibadah bagi kita semua.

Kedua, kedepankan langkah-langkah humanis, terapkan buddy system dan pedomani SOP, agar dapat memberikan pelayanan terbaik dengan ”Presisi”
sebagaimana harapan masyarakat.

Ketiga, pastikan ketersediaan perlengkapan pribadi, sarpras dan berbagai fasilitas penunjang
lainnya pada setiap pos pengamanan, pos pelayanan, maupun pos terpadu, sehingga mampu mendukung
pelaksanaan tugas secara optimal.

Keempat, berbagai langkah-langkah yang dilakukan pada pengamanan arus mudik juga harus diterapkan pada arus balik, sehingga kita mampu mengawal perjalanan mudik dari keberangkatan
hingga kepulangan, agar masyarakat mendapatkan kegembiraan bertemu sanak saudara dan bisa kembali
dengan selamat.

Kelima, pastikan informasi terkait kebijakan dan perkembangan situasi lalu lintas terkini tersampaikan
dengan baik melalui iklan layanan masyarakat. Lakukan penguatan komunikasi publik, baik menggunakan media TV-Radio nasional maupun lokal, serta media streaming Polri TV-Radio melibatkan  toga (tokoh agama), Tomas (Tokoh masyarakat), influencer dan public figure.

Keenam, perkuat sinergiitas dan soliditas antara petugas pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan
Operasi Ketupat 2023.”

Untuk diketahui, Kegiatan ini berdasarkan surat  telegram Kapolda NTT, Nomor: STR/78/III/OPS 1.1./2023 tanggal 21 Maret Tentang Rencana Garis Besar Operasi Ketupat Turangga 2023.  Surat Telegram Kapolda NTT Nomor.STR/106/IV/OPS Tanggal 12 April 2023 Tentang Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2023. Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/08/IV/OPS.1.1/2023 tanggal 13 April 2023 tentang operasi  Ketupat turangga -2023 di wilayah hukum polres Nagekeo.

Turut hadir  dalam apel gabungan antara lain, Asisten I Kabupaten Nagekeo, Emanuel Ndun, Waka Polres Nagekeo, Kompol Anak Agung Surya, Pasi Intel Dim 1625/Ngada, Letda Inf  Adam Natal, Kasat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Nagekeo, yang diwakili oleh Kabid PUD, Hilarius Tiga SH, PLT Kadis perhubungan Kabupaten Nagekeo, Stefanus Tipa, Kepala BPBD Kab Nagekeo, Agustinus Pone dan Camat Aesesa, Yakobus Laga.  (Rilis/Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.