Menurut Hermanus, aksi ini bertujuan mempertegas sikap Suku Tegu Udawolo dalam menjaga marwah pemberian tanah kepada pemerintah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan publik dan pendidikan.
“Kami tidak berniat mengambil kembali tanah itu. Tetapi jika terus disalahgunakan, bukan tidak mungkin akan kami ambil kembali,” tegas Hermanus.
Ia juga mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan administrasi dan sertifikasi tanah SMPN 2 Gako.
“Kami mendesak Pemda segera melakukan sertifikasi tanah SMPN 2 Gako. Dasarnya sudah jelas. Polemik lahan ini telah dimediasi oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) di Kantor Camat Boawae pada 25 Mei 2025. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa lahan SMPN 2 Boawae merupakan milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Itu sangat jelas,” ujar Hermanus.
Ia menegaskan kembali bahwa aksi tanam pisang tersebut bukanlah upaya klaim ulang atas lahan yang telah diserahkan, melainkan bentuk sikap budaya dan moral untuk menjaga martabat pemberian adat agar tidak disalahgunakan.
“Secara hukum adat, kami wajib menjaga marwah pemberian Suku Tegu Udawolo. Jika pemerintah tetap abai dan lamban mengurus sertifikat, maka secara adat bukan tidak mungkin tanah itu akan kami ambil kembali,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
