PTSL Di Desa Rowa Tuai Protes Masyarakat.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Juni 2025.
Proses Pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo menuai protes masyarakat pemilik hak Ulayat.
Sejumlah masyarakat desa Rowa yang tidak puas dengan mekanisme PTSL di Desa Rowa mendatangai Kantor DPRD Nagekeo, Senin siang, 16 Juni 2025.
Mereka menemui Lembaga DPRD Nagekeo Secara khusus komisi I DPRD Nagekeo yang membidangi Hukum dan Pemerintahan untuk mengadukan protes dan meminta solusi terhadap persoalan PTSL di Desa Rowa yang mereka nilai mengabaikan peran masyarakat sebagai pemilik ulayat.
Mereka diterima oleh Ketua Komisi I DRPD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH berserta anggota komisinya.
Agustinus Watu, Ketua Suku Solo Ngina, Sao Kisa Mengutarakan bahwa mereka sesungguhnya sangat mendukung program PTSL di Desa Rowa, namun pihaknya keberatan terhadap proses PTSL yang mereka nilai tidak melibatkan pihaknya selaku pemilik Ulayat.
Menurut mereka, Panitia PTSL justru melibatkan pihak lain yang sesungguhnya tidak memiliki hak atas tanah ulayat mereka dalam proses tersebut.
Atas Dasar itu mereka mengajukan keberatan dan meminta agar PTSL di Desa Rowa teristimewa di tanah Ulayat Suku Solo Ngina, Sao Kisa, Suku Lo’a Rewa, Suku Pou Loi dan Suku Ebu Lo’o diberhentikan sementara.
“Kami minta agar PTSL diatas tanah ulayat kami diberhentikan sementara”, ungkap Agustinus Watu, Ketua Suku Solo Ngina, Sao Kisa didampingi oleh Lazarus Seke, Ketua Suku Loa Rewa, Vinsensius Seke, Pou Loi, dan Waldetrudis Nage dari suku Ebu Loo.
Keberatan terhadap program PTSL sesungguhnya telah dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, namun belum mendapatkan tanggapan.
Kini Pihaknya telah menyurati Bupati dan DPRD Nagekeo untuk memohon bantuan agar lembaga dewan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berhubungan dengan penyelenggaraan PTSL di Desa Rowa.
Kepala Desa Rowa, Yohanes Baghi Lo’a ketika dikonfirmasi fakatahukumtt.com, mengungkapkan bahwa Proses PTSL didesa Rowa sudah sesuai ketentuan dan petunjuk regulasi.
Persoalan yang sedang terjadi adalah persoalan internal suku yang sesungguhnya sudah difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Desa.
“Kami menghargai segala upaya masyarakat melakukan pengaduan kepada lembaga DPRD. Proses PTSL kami lakukan berdasarkan petunjuk regulasi dan persoalan yang sedang adalah masalah internal suku”, Jelas Kades Rowa.
Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan pertemuan bersama Camat Boawae, Kepala Desa Rowa dan Badan Pertanahan Nagekeo pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Pertemuan nanti tanggal 18 Juni, hari Rabu supaya bersama Camat, kepala Desa Rowa dan BPN atau Agraria”, Ungkap Ketua Komisi I DPRD Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
