Pj Bupati Nagekeo Tidak Anti Kritik, Mengecam Keras Wartawan Vox NTT, Ini Tanggapan Patrick

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 September 2024.
Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo mengecam keras tindakan fitnah yang dilakukan oleh Patrianus Meo Djawa atau Patrick Meo Djawa, wartawan Vox NTT yang bertugas di Kabupaten Nagekeo.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Tobbyas Ndiwa yang diuraikan dalam siaran pers yang diterima faktahukumntt.com, pada Jumat, 6 September 2024.

Tobbyas Mengaku, Pj Bupati Nagekeo telah membangun komunikasi dengan dirinya untuk mejadi kuasa hukum melalui Surat Kuasa Nomor : 010/SK-TN LAW/IX/2024 dengan tujuan  untuk menanggapi fitnah dan isu-isu liar yang berkembang tanpa dasar dan fakta sehingga sangat merugikan nama baik PJ Bupati Nagekeo, atas nama jabatan maupun sebagai pribadi.

“Karena kesibukkannya dan agar tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan sisa waktu penugasan, beliau menyerahkan urusan ini kepada saya untuk diproses secara hukum”, jelas Tobby Ndiwa Selaku kuasa hukum Pj Bupati Nagekeo.

Proses hukum yang dimaksud sebagai bentuk pembelajaran kepada generasi muda dan masyarakat pada umumnya agar tidak semena-mena dan tidak beretika menyampaikan pendapat atau opini yang dapat membuat gaduh
Masyarakat.

“Yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah dan kita harus tegakan kebenaran dan tidak ada yang merasa hebat sendiri dan merasa berkuasa sehingga hukum bisa dibeli dengan uang, ungkap klien saya”, tegas Tobby.

Mengenai video viral yang dibuat oleh wartawan Patrik Meo Djawa, saat ini pihaknya sedang mendalami untuk menentukan langkah apa yang hendak diambil.

“Tentu saya menyerahkan keputusan kepada klien saya. Apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak kita lihat saja berjalannya waktu beberapa hari kedepan”, jelas Tobbyas.

Menurut analisanya sebagai penasihat hukum, isi video yang dibuat dan disebarkan oleh Patrik Meo Djawa sangat berpotensi dugaan tindak pidana. Apalagi setelah pihaknya mengkonfirmasi Pemimpin Redaksi  (Pemred) Vox NTT di Kupang yang mengatakan isi video yang dinarasikan Patrik Meo Djawa, menurutnya itu bukan kerja Jurnalis yang bisa berpotensi pidana dan menjadi tanggung jawab pribadi Patrik dengan segala konsekuensinya.

Mengenai tuduhan narasi Patrik Meo Djawa yang mengatakan kliennya menghabiskan miliaran dana APBD sebagai biaya perjalanan dinas, Ia mengaku saat ini kliennya sedang meminta Plt. Kabag Umum Nagekeo untuk mengaudit benar atau tidaknya tuduhan tersebut yang tentunya akan disampaikan ke publik secara terbuka oleh kliennya.

Lebih lanjut, Tobbyas menjelaskan bahwa pos anggaran di bagian umum itu, bukan saja untuk kliennya semata selaku Penjabat Bupati, tetapi juga diperuntukkan bagi Sekda dan para asisten dan semuanya pasti tercatat.

“Menurut klien saya beliau sangat kecewa dan mengecam keras segala fitnah dan usaha untuk melengserkannya dari Penjabat Bupati Nagekeo secara paksa oleh oknum-oknum di Jakarta”, tegasnya lagi.

Tobby Ndiwa mengutarakan bahwa menurut kliennya, justru jika dilihat dari sisi untung atau rugi dalam mengemban tugas tersebut, sebagai manusia ia merasa rugi, karena kalau ditilik dari sisi karir dan gaji, tempatnya bukan di Nagekeo tetapi di Kemenko Marves.

Namun kliennya mengaku ikhlas karena dipercayakan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengemban tugas tersebut, sehingga dengan senang hati bisa melihat dan mengalami langsung kondisi yang dihadapi masyarakat yang Ia maknai adalah keluarga besar yang ada di Nagekeo.

Sebagai PNS dengan pengalaman dalam menjalankan tugas baik di Kementerian teknis (KKP) dan Kementerian Koordinator (KEMENKO MARVES) diharapkan relasi yang dimiliki kliennya dapat bermanfaat juga buat  kemajuan Nagekeo sehingga waktu dan tenaga selama setahun difokuskan buat kampung halaman Nagekeo.

Hal tersebut dapat kliennya buktikan dimana permaslahan terkait program/kegiatan yang harus dikomunikasikan dengan pusat, menurut kliennya  ia lakukan dengan cara mengkomunikasikan dengan para pimpinan terkait baik di level Eselon II maupun level Eselon satu di Kementerian atau Lembaga  melalui telepon.

Tobby Ndiwa menjelaskan terkait perjalanan dinas ke luar daerah kliennya tidak mempermasalahkan dengan pelayanan yang layaknya sebagai seorang pimpinan daerah, dimana kliennya hanya bermodalkan Kartu Kredit dengan tiket yang harus diutang di trevel,  kliennya tetap melaksanakan tugas.

“Terkait perjalanan dinas klien saya minta silahkan publik coba di cek di bagian Protokol bahwa yang klien saya laksanakan semua atas Undangan resmi dan tidak bisa di wakilkan”, urainya.

Terkait tugas perjalanan dinas ke Jakarta kliennya tidak hanya melaksanakan tugas sesuai undangan tersebut, tetapi banyak Kementrian/Lembaga (K/L) yang kliennya temui untuk memohon bantuan dan dukungan program/kegiatan yang dapat membangun Nagekeo.

Jadi kalau memfitnah saya menggunakan uang 1 miliar lebih yang dinarasikan dalam video yang beredar pendasarannya apa? Patrik saja tidak pernah mewawancarai saya baik di kantor maupun di rujab kok tiba-tiba membuat narasi sepihak”, ungkapan kliennya, Pj Nagekeo yang diuraikan Tobby Ndiwa.

Tobby Ndiwa menyampaikan pesan kliennya kepada semua stake holder di Nagekeo, untuk bergandengan tangan  membangun Nagekeo dengan hati, tidak memberi informasi-informasi sesat hanya karena saat ini sedang hangat dalam persaingan pilkada Nagekeo untuk mendukung paslon tertentu.

Kliennya juga mengajak agar di tahun politik ini, jangan mau dihasut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan orang-orang yang merasa paling pintar dan paling hebat mengurus Nagekeo tapi ternyata perjuangannya itu hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya bukan kepentingan Masyarakat pada umumnya.

Stop sudah melakukan cara-cara yang tidak elok dan tidak etis, kehebatan kita diukur bukan dari banyaknya narasi yang kita ucapkan tapi bagaimana dengan hati kita bekerja jujur dan punya kepedulian kepada Masyarakat banyak serta bukan untuk kekuasaan dan kepentingan pribadi atau kelompok”, jelas Tobby Ndiwa menarasikan pesan Kliennya.

Lebih lanjut Kliennya mengutarakan bahwa leluhur dan kampung halaman tau niat yang ada di hati kita masing-masing. Apakah benar kita berjuang mencintai Masyarakat Nagekeo atau kita berjuang untuk kepentingan pribadi atau kelompok?. Stop untuk terus membodohi masyarakat dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat tapi yang sebenarnya ada  tujuan dan niat-niat yang terselubung untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Jujurlah dengan diri sendiri, alam tidak tidur, demikianlah sebuah ajakan/seruan pada akhir keterangan yang disampaikan kliennya selaku Pj Bupati kepada semua masyarakat Nagekeo dan juga kepada orang-orang yang selalu mengkritisi apa yang beliau lakukan selama masa tugasnya.

“Saya tidak anti kritik kok, sepanjang kritik itu sebagai motifasi untuk hal yang kurang menjadi lebih baik. Namun kalau sudah menuduh maka saya akan lawan dengan cara saya”, urai Tobby Ndiwa menarasikan pesan kliennya agar yang perlu diketahui publik Nagekeo.

Sementara itu, Patrianus Meo Djawa mengungkapkan bahwa Ia sangat menghormati hak hukum Pj Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo melalui kuasa hukumnya, Tobias Ndiwa untuk mempersoalkan videonya.

Patrianus alias Patrick mengaku bingung dengan dalil hukum yang akan dipakai untuk membawanya ke rana hukum ihwal video Vlog pribadinya tersebut.

Ia mengaku video tersebut merupakan ekspresi kekecewaannya sebagai masyarakat kabupaten Nagekeo menanggapi kebijakan publik dimasa kepimpinan Pj Bupati Nagekeo yang dinilai tidak pro rakyat kecil ihwal menggeser anggaran bantuan rumah tidak layak huni bagi 276 rakyat miskin.

Menurutnya hal yang sangat miris dari kebijakan konyol Penjabat Bupati Nagekeo adalah mengabaikan bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat demi membeli mobil baru Ketua DPRD, memberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan menambahkan anggaran perjalanan dinas Pj Bupati Nagekeo.

“Mana yang lebih penting dan lebih pro rakyat, bantuan rumah bagi masyarakat miskin atau Mobil baru ketua DPR?, Bantuan rumah bagi masyarakat miskin atau tunjangan untuk pegawai?, bantuan rumah bagi rakyat miskin atau uang perjalanan dinas bagi Pj Bupati Nagekeo?”, Ucap Patrick saat dikonfirmasi faktahukumntt.com, Minggu 8 September 2024.

Patrick menyarankan agar Pj Bupati Nagekeo segera mempertanggung jawabkan kepada publik Nagekeo mengenai apa urgensinya merampas hak 276 rakyat miskin untuk memperoleh bantuan rumah yang semestinya mereka terima di tahun 2024.

“Saya siap dikorbankan, intinya kembalikan bantuan 276 rumah tidak layak huni bagi masyarakat, itu hak rakyat kecil untuk menikmati, jangan diutak-atik”, Tegas Patrick. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.