Selanjutnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bab XIII mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurang penjara dan denda miliaran rupiah untuk tindakan Penyelundupan.

Profesor Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar asal NTT di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian,  Universitas Sumatera Utara, berpendapat bahwa kejadian penyelundupan hewan-hewan betina produktif tersebut harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, Tindakan penyelundupan hewan produktif adalah ancaman serius terhadap keseimbangan populasi hewan ternak di NTT karena akan berdampak pada kepunahan, maka pelaku penyelundupan harus diberikan sanksi tegas.

Profesor Yusuf Leonard Henuk berharap perhatian serius Pemerintah Daerah untuk  bersikap tegas menindak pelaku penyelundupan hewan demi menjaga keutuhan dan melestarikan ekosistem hewan ternak di NTT. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.