Kasus Penyelundupan Hewan di Nagekeo: Gakum Karantina NTT Ke Nagekeo, Ada yang Mulai Bungkam.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 April 2025.
Tim Penegakan Hukum (Gakum) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah datang ke Kabupaten Nagekeo dan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Peternakan dan Satuan Polis Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo.
Kedatangan Tim Gakum Balai Karantina NTT dalam rangka penanganan kasus penyelundupan hewan di Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.
Pertemuan antara Tim Gakum Balai Karantina NTT berlangsung di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo, pada Kamis 24 April 2025 lalu.
Anehnya, setelah pertemuan bersama Tim Gakum Balai Karantina NTT, Muhayan Amir, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Ketika dikonfirmasi enggan merespon baik lewat telepon mau pesan WhatsApp.
Sikap yang sama ditunjukkan oleh Frederikus Dedi Karo, Penanggungjawab Pos Pelayanan Karantina Marapokot. Sebelumnya Ia selalu membangun komunikasi baik dan selalu sigap merespon konfirmasi media ini baik melalui panggilan telepon mau pesan WhatsApp.
Namun pasca kunjungan Tim Gakum Karantina NTT ke Kabupaten Nagekeo sikapnya berubah. beberapa kali upaya konfirmasi faktahukumntt.com tidak ditanggapi. Dirinya enggan membalas upaya konfirmasi faktahukumntt.com baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun Pertemuan antara Tim Gakum Balai Karantina NTT bersama para pihak berhasil diketahui melalui Kelementina Dawo, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo.
Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Kadis Peternakan Kabupaten Nagekeo, Kelementina Dawo membenarkan ihwal adanya kunjungan Tim Gakum Balai Karantina NTT ke Kabupaten Nagekeo.
Ia menjelaskan bahwa ada 4 orang tim gakum datang ke Kabupaten Nagekeo dengan tujuan melakukan koordinasi sebagai upaya menangani kasus penyelundupan hewan yang cukup menghebohkan publik Nagekeo karena disergap Sat Pol PP di Pantai Okacawa, Desa Anakoli.
Mereka datang untuk mengumpulkan data dan mengambil keterangan awal tentang peristiwa penyelundupan hewan yang barang buktinya sempat diamankan Satpol PP Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu.
“Yang hadir kami sama-sama, ada pak Kasat (Muhayan Amir, red), Dinas Peternakan, Karantina yang disini (Frederikus Dedy Karo, red). Pada intinya mereka datang mengumpulkan informasi, mereka bawa semua data dan dokumen yang kemarin di proses Pol PP. Untuk tindak lanjutnya nanti mereka koordinasi lagi”, jelas Kelementina Dawo saat dikonfirmasi, Via telepon, Rabu Sore, 30 April 2025.
Ia berharap agar Kasus penyelundupan hewan tersebut ditindaklanjuti oleh Balai Karantina NTT sesuai dengan mekanisme regulasi atau tata aturan yang yang berlaku.
“Kami senang karena mereka (Balai Karantina NTT, red) sudah merespon, walaupun agak terlambat. Kita harapkan kedepannya bisa dengan segera supaya kita bisa mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait Kasus yang ini (Penyelundupan Hewan di Anakoli, red), mereka masih mengumpulkan data, selanjutnya bagaimana-bagaimana kita menunggu dari Karantina Propinsi”, tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo telah melakukan operasi penyergapan penyelundupan hewan melalui jalur laut, Pantai Okacawa, Desa Anakoli, pada Minggu malam, 23 Maret 2025 lalu.
Mereka berhasil mengamankan barang bukti penyelundupan hewan berupa 10 ekor hewan dengan rincian 2 ekor kuda betina di dan 8 ekor kerbau (6 betina dan 2 jantan) beserta 2 unit mobil pickup dan 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Mirisnya diantara barang bukti ternak yang diamankan Sat Pol PP, ada ternak yang sedang dalam keadaan bunting.
Setelah hampir seminggu ditahan dan diamankan di Kantor Sat Pol PP, akhirnya barang bukti di kembalikan kepada pemiliknya, Sabtu 29 Maret 2025 lalu.
Sebelum barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, terendus kabar pertemuan antara Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada dan Anggota DPRD Partai PAN, Adimat Manetima bersama Cici, salah satu Pedagang Hewan.
Pertemuan tersebut dicurigai sebagai upaya negosiasi hewan yang di tahan Sat Pol PP kala itu, namun masing-masing pihak telah membantah dan beralasan bahwa pertemuan ketiganya tidak dalam rangka negosiasi hewan melainkan soal aspirasi agar Pemerintah Daerah Membuat Kebijakan untuk mengijinkan Pengiriman ternak betina non produktif keluar daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Ikutannya di NTT jelas melarang dan pengiriman ternak betina non produktif kecuali kuda betina non produktif.
Selanjutnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bab XIII mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurang penjara dan denda miliaran rupiah untuk tindakan Penyelundupan.
Profesor Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar asal NTT di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara, berpendapat bahwa kejadian penyelundupan hewan-hewan betina produktif tersebut harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTT.
Menurutnya, Tindakan penyelundupan hewan produktif adalah ancaman serius terhadap keseimbangan populasi hewan ternak di NTT karena akan berdampak pada kepunahan, maka pelaku penyelundupan harus diberikan sanksi tegas.
Profesor Yusuf Leonard Henuk berharap perhatian serius Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas menindak pelaku penyelundupan hewan demi menjaga keutuhan dan melestarikan ekosistem hewan ternak di NTT. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
