Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Kadis Peternakan Kabupaten Nagekeo, Kelementina Dawo membenarkan ihwal adanya kunjungan Tim Gakum Balai Karantina NTT ke Kabupaten Nagekeo.
Ia menjelaskan bahwa ada 4 orang tim gakumĀ datang ke Kabupaten Nagekeo dengan tujuan melakukan koordinasi sebagai upaya menangani kasus penyelundupan hewan yang cukup menghebohkan publik Nagekeo karena disergap Sat Pol PP di Pantai Okacawa, Desa Anakoli.
Mereka datang untuk mengumpulkan data dan mengambil keterangan awal tentang peristiwa penyelundupan hewan yang barang buktinya sempat diamankan Satpol PP Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu.
“Yang hadir kami sama-sama, ada pak Kasat (Muhayan Amir, red), Dinas Peternakan, Karantina yang disini (Frederikus Dedy Karo, red). Pada intinya mereka datang mengumpulkan informasi, mereka bawa semua data dan dokumen yang kemarin di proses Pol PP. Untuk tindak lanjutnya nanti mereka koordinasi lagi”, jelas Kelementina Dawo saat dikonfirmasi, Via telepon, Rabu Sore, 30 April 2025.
Ia berharap agar Kasus penyelundupan hewan tersebut ditindaklanjuti oleh Balai Karantina NTT sesuai dengan mekanisme regulasi atau tata aturan yang yang berlaku.
“Kami senang karena mereka (Balai Karantina NTT, red) sudah merespon, walaupun agak terlambat. Kita harapkan kedepannya bisa dengan segera supaya kita bisa mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait Kasus yang ini (Penyelundupan Hewan di Anakoli, red), mereka masih mengumpulkan data, selanjutnya bagaimana-bagaimana kita menunggu dari Karantina Propinsi”, tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
