Pasal 10 Pergub 52 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pertama, ternak besar potong boleh dikirim keluar daerah adalah ternak besar jantan siap potong. Kedua, Ternak besar potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah. Ketiga, Ternak besar potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah kecuali ternak kuda betina tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.

“Penyelundupan hewan betina produktif tersebut melanggar Pergup NTT. Walaupun Pergub ini dibuat oleh Gubernur sebelumnya, Peraturan tersebut jelas masih berlaku. Gubernur NTT yang sekarang, Melki Laka Lena jelas memiliki tanggungjawab juga untuk menegakkan Pergup itu”, urainya.

Ia berharap perhatian serius Pemerintah Daerah untuk untuk bersikap tegas menindak pelaku penyelundupan hewan untuk menjaga keutuhan dan melestarikan ekosistem hewan ternak demi masa depan NTT.

“Intinya harus ada perhatian serius dan sikap tegas pemerintah untuk menindak Pelaku penyelundupan hewan di Nagekeo karena jelas merugikan daerah dan mengancam keseimbangan ekosistem ternak yang akan berdampak pada kepunahan. Besok lusa, NTT lumbung ternak hanya nama saja. Anak cucu kita tidak kenal lagi kerbau, sapi, kuda yang modelnya macam apa”, urai Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Profesor Yusuf Leonard Henuk merupakan Guru Besar di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara di Medan,  kini dirinya sedang mengajukan permohonan pindah di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) Republik Indonesia ke Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) di Kabupaten Rote Ndao, NTT. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.