Prof Yusuf Henuk: Bupati Nagekeo dan Gubernur NTT Jangan Abai Soal Penyelundupan Hewan, Mesti Ada Efek Jera.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 April 2025.
Profesor Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar asal NTT di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara, berharap agar Gubernur NTT dan Bupati Nagekeo jangan abai menyikapi penyelundupan Hewan di Kabupaten Nagekeo dan mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas sehingga mampu memberikan efek jera.
Penyelundupan hewan di Kabupaten Nagekeo baru-baru ini viral karena berhasil disergap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae.
Dari operasi penyergapan tersebut Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ekor hewan (2 ekor kuda betina produktif, 2 ekor kerbau jantan dan 6 ekor kerbau betina), 2 unit mobil Pickup dan 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Mirisnya, ada ternak yang sedang dalam keadaan bunting yang diantara 10 ternak berhasil digagalkan pengirimannya oleh Sat Pol Kabupaten Nagekeo.
Hampir seminggu barang bukti ditahan dan diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Namun akhirnya di kembalikan kepada pemiliknya.
Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir beralasan pengembalian ternak dan barang yang sempat ditahan kepada pemiliknya bertujuan untuk mengamankan barang bukti sambil menunggu proses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kasus penyelundupan hewan ini, telah mendapatkan perhatian Balai Karantina Hewan NTT yang rencananya akan berkoordinasi dengan Pemda Nagekeo dalam jangka waktu dekat, namun masih terkendala liburan hari raya.
Kasus penyelundupan hewan di Kabupaten Nagekeo kini mendapatkan tanggapan, salah satu Guru Besar Asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Profesor Yusuf Leonard Henuk yang kini aktif mengajar di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Profesor Yusuf Henuk berpendapat bahwa kejadian penyelundupan hewan-hewan betina produktif tersebut harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTT.
Menurutnya, Tindakan penyelundupan hewan produktif adalah ancaman serius terhadap keseimbangan populasi hewan ternak di NTT karena akan berdampak pada kepunahan, maka pelaku penyelundupan harus diberikan sanksi tegas.
“Ini adalah ancaman serius terhadap kepunahan hewan ternak di NTT. Kalau dibiarkan tanpa sanksi tegas kuda, kerbau kita akan habis. Cita-cita NTT lumbung ternak hanya nama. Hal ini semestinya mendapatkan perhatian serius Bupati dan Gubernur NTT”, jelasnya.
Prof Yusuf Henuk mengatakan bahwa tindakan penyelundupan hewan sudah pasti melanggar ketentuan regulasi dan sangat merugikan daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena semestinya turun tangan karena penyelundupan hewan betina produktif jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergup) NTT nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak Produk Hewan dan Ikutannya di NTT.
Pasal 10 Pergub 52 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pertama, ternak besar potong boleh dikirim keluar daerah adalah ternak besar jantan siap potong. Kedua, Ternak besar potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah. Ketiga, Ternak besar potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah kecuali ternak kuda betina tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.
“Penyelundupan hewan betina produktif tersebut melanggar Pergup NTT. Walaupun Pergub ini dibuat oleh Gubernur sebelumnya, Peraturan tersebut jelas masih berlaku. Gubernur NTT yang sekarang, Melki Laka Lena jelas memiliki tanggungjawab juga untuk menegakkan Pergup itu”, urainya.
Ia berharap perhatian serius Pemerintah Daerah untuk untuk bersikap tegas menindak pelaku penyelundupan hewan untuk menjaga keutuhan dan melestarikan ekosistem hewan ternak demi masa depan NTT.
“Intinya harus ada perhatian serius dan sikap tegas pemerintah untuk menindak Pelaku penyelundupan hewan di Nagekeo karena jelas merugikan daerah dan mengancam keseimbangan ekosistem ternak yang akan berdampak pada kepunahan. Besok lusa, NTT lumbung ternak hanya nama saja. Anak cucu kita tidak kenal lagi kerbau, sapi, kuda yang modelnya macam apa”, urai Profesor Yusuf Leonard Henuk.
Profesor Yusuf Leonard Henuk merupakan Guru Besar di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara di Medan, kini dirinya sedang mengajukan permohonan pindah di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) Republik Indonesia ke Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) di Kabupaten Rote Ndao, NTT. (Tenda).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.