Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Telah Dikembalikan Kepada Pemiliknya.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 Maret 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengembalikan Barang Bukti yang sempat diamankan pihaknya dalam operasi penyergapan penyelundupan hewan di Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, beberapa waktu lalu, Minggu malam,
23 Maret 2025.
Setelah hampir seminggu ditahan Sat Pol Kabupaten Nagekeo, barang bukti penyelundupan hewan berupa 2 ekor kuda betina di dan 8 ekor kerbau (6 betina dan 2 jantan) beserta 2 unit mobil pickup dan 2 unit sepeda motor akhirnya di kembalikan kepada pemiliknya, Sabtu 29 Maret 2025.
Muhayan Amir, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo Ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut bertujuan menghindari resiko berupa kehilangan barang bukti karena mereka memiliki personil yang terbatas.
Menurut Kasat Pol PP langkah tersebut sudah sesuai prosedur regulasi dimana barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya disertai tuntutan administrasi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Barang bukti yang dikembalikan tersebut tidak untuk diantar pulaukan. Mereka sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya”, jelas Muhayan Amir.
Ia mengaku akan mengambil tindakan tegas baik secara administratif hingga pada tuntutan pidana jika para pelaku mengulangi perbuatannya tersebut.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo dari hasil penyelidikan, pihaknya berkesimpulan bahwa terdapat banyak potensi dugaan pelanggaran pidana dari aktivitas penyelundupan hewan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
