Ia mengaku siap memberikan data dan dokumen jika ada pihak berwenang yang siap mengusut lebih lanjut kasus tersebut.

“Saya tidak bisa memaksa pihak lain untuk menangani, tetapi jika ada pihak yang berwenang proses lebih lanjut, saya sudah siapkan data dan dokumennya. Saya pikir tugas saya sudah selesai”, Ucap Kasat Pol PP saat dikonfirmasi faktahukumntt.com, Minggu 30 Maret 2025.

Sebelumnya faktahukukumntt.com telah mengkonfirmasi Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada.

Wakil Bupati Nagekeo menjelaskan bahwa terkait hewan ternak yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo dari hasil komunikasi bersama Bupati Nagekeo mereka berencana untuk melimpahkan kepada Kepolisian selaku penegak hukum.

“Yang saya tahu, Pak Bupati mengatakan agar masalah hewan tersebut dilimpahkan kepada Polisi. Pak Bupati pasti paham soal barang sitaan-sitaan begitu, beliau orang hukum. Bupati bilang diserahkan saja kepada polisi, supaya mereka melihat apakah itu urusan pidana atau tidak”, jelas Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada ketika dikonfirmasi via telepon, Minggu Siang, 30 Maret 2025. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.