Sementara itu, Frederikus Dedi Karo, Penanggungjawab Pos Pelayanan Karantina Marapokot, menjelaskan bahwa Peran petugas karantina berdasarkan regulasi adalah mengawasi dan melakukan tindakan karantina hanya pada pintu-pintu pemasukan yang sudah ditetapkan seperti bandara dan pelabuhan laut.
Tindakan yang dimaksud berupa pemeriksaan, pengamatan, penolakan, pemusnahan pembebasan dan pengasingan.
“Kita bisa melakukan hal itu, ditempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, misalnya Bandara dan pelabuhan. Kalaupun pelabuhan, kalau belum ditetapkan SK oleh kepala badan sebagai pintu pemasukan dan pengeluaran, kita tidak bisa melakukan tindakan karena kita tidak bisa melakukan diluar itu, apa lagi tindakan penahanan”, Jelasnya.
Berdasarkan Ketentuan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bab XIII yang mengatur tentang ketentuan Pidana soal sanksi administrasi dan pidana penjara baku pelaku penyelundupan hewan.
Pasal 88 UU tersebut menjelaskan Setiap Orang yang menyelundupkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Kalau berdasarkan UU karantina jelas ada ketentuan pidananya, Jika kita temukan adanya penyelundupan hewan, peran kami terbatas pada pintu-pintu pemasukan sudah ditetapkan secara resmi baik di bandara maupun di pelabuhan”, jelasnya. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.