Berjuang Melawan Ketidakadilan, Dugaan Manipulasi Data PPPK Sekat Eks THL Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Februari 2025.
Nasib mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo untuk ikut ambil bagian dalam seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 menuai hambatan karena disekat verifikasi administrasi.
Beberapa diantara mereka yang merupakan calon PPPK tenaga teknis terkendala surat keterangan (Suket) Pengalaman kerja dengan alasan sedang tidak mengabdi pasca dirumahkan sejak tahun 2018 silam, padahal mereka sesungguhnya telah mengabdi belasan tahun sejak awal terbentuknya Kabupaten Nagekeo.
Mirisnya, Ditengah perjuangan panjang eks THL yang terus disekat dengan beragam dalil karena kebijakan dan regulasi, tercium aroma manipulasi administrasi untuk meloloskan calon PPPK.
Adrianus Siga, Ketua Forum Eks THL dan Forum Pemuda Peduli Nagekeo mengungkapkan bahwa ada calon PPPK yang telah lolos verifikasi administrasi diduga bertentangan dengan regulasi Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 yang menjadi fondasi perekrutan PPPK.
Calon PPPK yang dimaksud diduga sangat tidak memenuhi syarat karena waktu mengabdi yang belum cukup bahkan ada yang tidak pernah mengabdi justru mendapatkan Suket dan lolos seleksi administrasi.
Ia menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya PP 49 Tahun 2018, Pemerintah telah resmi melarang pengangkatan tenaga non ASN, honorer daerah dan sejenisnya.
“Yang terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang ada perekrutan, tetapi dengan menggunakan prosedur pengadaan barang dan jasa. Itu dilarang untuk ikut seleksi PPPK berdasarkan surat edaran menteri bahwa yang mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga honorarium melalui belanja langsung atau belanja pegawai, sedangkan pegawai melalui pengadaan barang dan jasa, baik melalui individu maupun pihak ketiga tidak diperkenankan”, jelasnya.
Jika merujuk pada mekanisme regulasi PP Nomor 49 Tahun 2018, Menurut Ketua Forum Eks THL pihaknya yang semestinya menjadi prioritas Pemerintah Daerah untuk diperhatikan menjadi tenaga PPPK.
Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses perekrutan tenaga PPPK di kabupaten Nagekeo karena melenceng dari ketetapan regulasi. Mereka mengendus dugaan rekayasa berkas administrasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan tenaga PPPK di tubuh birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Atas dasar itu, pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Nagekeo dengan nomor laporan SPTL/B/19/II/2025/SPKT/POLRESNAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 17 Februari 2025.
Mereka berharap agar pihak kepolisian mampu membuka kedok kejanggalan mekanisme perekrutan tenaga PPPK di Nagekeo secara transparan.
Adrianus menegaskan bahwa catatan panjang perjuangan mereka bukan hanya soal diterima menjadi tanaga PPPK. Lebih dari itu, pihaknya ingin berjuang mewujudkan keadilan, melawan KKN dalam perekrutan pegawai di lingkup Pemda Nagekeo, agar kedepannya praktek kotor dalam rekrutmen pegawai tidak menjadi penghambat bagi putra-putri Nagekeo yang ingin mengabdi bagi daerah.
“Walaupun kami lulus, bukan berarti kami diam jika ada kejanggalan semacam ini. Yang Kita inginkan keadilan untuk semua. Sehingga kedepannya, generasi kita tidak mengalami hal yang sama, seperti yang kami alami. Jangan sampai ada kong kalikong perekrutan tenaga kerja di kabupaten Nagekeo”, Tegas Adrianus.
Eks THL Kabupaten Nagekeo telah mengadukan persoalan tersebut kepada lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo dengan mengirimkan surat resmi.
Hari ini, Kamis 20 Februari 2025 rencananya akan ada pertemuan Eks THL Kabupaten Nagekeo bersama komisi I DPRD bersama BKPP Nagekeo.
Hingga berita ini diturunkan, BKPP Kabupaten Nagekeo belum menjawab permintaan konfirmasi dari faktahukumntt.com. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
