Kronologi Pemblokiran Wartawan
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala BPBD Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, diduga memblokir nomor wartawan setelah dirinya diberitakan tidak merespons permintaan konfirmasi terkait bencana angin kencang yang melanda Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemblokiran tersebut terjadi setelah media ini memublikasikan laporan berjudul “11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Bungkam”.
Sebelum berita ditayangkan, wartawan telah berulang kali mengupayakan konfirmasi secara berimbang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala BPBD Nagekeo, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Situasi berubah setelah berita dipublikasikan. Remigius Jago yang sebelumnya tidak merespons, justru mengirimkan pesan protes dan kemudian memblokir kontak wartawan.
Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo, Yohanes D.B. Moni, menilai tindakan tersebut mencerminkan buruknya komunikasi publik pejabat daerah dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi, etika pejabat publik, serta mengarah pada praktik maladministrasi.
Menurut Yohanes, pemblokiran nomor wartawan menunjukkan ketidakpahaman Kepala BPBD terhadap mekanisme kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, Aliansi Jurnalis Nagekeo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk meninjau kembali jabatan Remigius Jago sebagai Kepala Pelaksana BPBD.
(Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
