Ketua GMNI Nagekeo Desak Pemda Evaluasi Jabatan Kepala BPBD

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 2 Februari 2026.
Sikap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, yang dinilai mengabaikan konfirmasi wartawan hingga memblokir nomor jurnalis usai diberitakan bungkam terkait bencana, menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nagekeo, Dominikus Seke, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi pejabat publik yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan, prinsip transparansi, serta semangat pemerintahan yang demokratis.

Menurut Dominikus, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra strategis dalam menjamin hak publik atas informasi, terutama dalam situasi kebencanaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

“Sikap Kepala BPBD Nagekeo sangat tidak etis dan tidak elegan. Ini bukan karakter pemimpin berintegritas. Pers adalah mitra strategis pemerintah, bukan musuh,” tegas Dominikus kepada faktahukumntt.com, Senin 2 Februari 2026.

Ia menilai, tindakan menutup akses informasi kepada pers, terlebih terkait bencana merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral dan administratif seorang pejabat publik. Bahkan, Dominikus menyebut sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan.

“Menutup informasi kebencanaan kepada pers adalah kejahatan kemanusiaan. Publik Nagekeo berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkelanjutan, mulai dari kondisi di lapangan hingga langkah penanganan yang dilakukan pemerintah,” lanjutnya.

Dominikus juga menyoroti lemahnya pemahaman Kepala BPBD Nagekeo terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, GMNI Cabang Nagekeo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo agar tidak bersikap diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta etika komunikasi Kepala Pelaksana BPBD.

“BPBD memiliki tanggung jawab besar untuk menjelaskan kepada publik setiap tahapan penanganan bencana. Jika kepala instansinya justru anti-kritik dan memutus komunikasi dengan pers, maka patut dipertanyakan kelayakannya memimpin lembaga strategis tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi jabatan terhadap Remigius Jago merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola kebencanaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keselamatan warga.

“Pemerintah Daerah Nagekeo perlu meninjau kembali posisi Remigius Jago sebagai Kepala BPBD. Ia dinilai tidak layak dan seharusnya diganti dengan pejabat yang lebih kompeten, terbuka, dan komunikatif,” tegas Dominikus.

GMNI berharap pemerintah daerah tidak menormalisasi sikap arogansi pejabat publik dan menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan etika komunikasi pemerintahan di Kabupaten Nagekeo.

Kronologi Pemblokiran Wartawan

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala BPBD Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, diduga memblokir nomor wartawan setelah dirinya diberitakan tidak merespons permintaan konfirmasi terkait bencana angin kencang yang melanda Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemblokiran tersebut terjadi setelah media ini memublikasikan laporan berjudul “11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Bungkam”.

Sebelum berita ditayangkan, wartawan telah berulang kali mengupayakan konfirmasi secara berimbang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala BPBD Nagekeo, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Situasi berubah setelah berita dipublikasikan. Remigius Jago yang sebelumnya tidak merespons, justru mengirimkan pesan protes dan kemudian memblokir kontak wartawan.

Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo, Yohanes D.B. Moni, menilai tindakan tersebut mencerminkan buruknya komunikasi publik pejabat daerah dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi, etika pejabat publik, serta mengarah pada praktik maladministrasi.

Menurut Yohanes, pemblokiran nomor wartawan menunjukkan ketidakpahaman Kepala BPBD terhadap mekanisme kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, Aliansi Jurnalis Nagekeo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk meninjau kembali jabatan Remigius Jago sebagai Kepala Pelaksana BPBD.
(Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.