Dominikus juga menyoroti lemahnya pemahaman Kepala BPBD Nagekeo terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, GMNI Cabang Nagekeo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo agar tidak bersikap diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta etika komunikasi Kepala Pelaksana BPBD.

“BPBD memiliki tanggung jawab besar untuk menjelaskan kepada publik setiap tahapan penanganan bencana. Jika kepala instansinya justru anti-kritik dan memutus komunikasi dengan pers, maka patut dipertanyakan kelayakannya memimpin lembaga strategis tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi jabatan terhadap Remigius Jago merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola kebencanaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keselamatan warga.

“Pemerintah Daerah Nagekeo perlu meninjau kembali posisi Remigius Jago sebagai Kepala BPBD. Ia dinilai tidak layak dan seharusnya diganti dengan pejabat yang lebih kompeten, terbuka, dan komunikatif,” tegas Dominikus.

GMNI berharap pemerintah daerah tidak menormalisasi sikap arogansi pejabat publik dan menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan etika komunikasi pemerintahan di Kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.