Ia menambahkan bahwa pernyataan “Wartawan-Wartawan Titipan” mencederai martabat pers secara keseluruhan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib bersikap independen dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Pernyataan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Polisi harus mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika memang ada oknum wartawan yang dianggap sebagai ‘titipan’, seharusnya disebutkan secara spesifik dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi wartawan. Sebagai jurnalis, kami merasa tersinggung dengan tuduhan tersebut,” tegas Doni Moni.
Kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawal kebenaran serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan Forja Ngada dengan melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional.
Masyarakat pun diminta untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau mencederai kehormatan profesi lain. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.