Dukung Forja Ngada: Aliansi Jurnalis Nagekeo Minta Polisi Usut Tuntas
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 2 April 2025.
Forum Jurnalis Ngada (Forja) telah melaporkan MG, seorang pegiat media sosial di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah terhadap profesi wartawan.
MG diduga mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat wartawan dalam sebuah forum penyelesaian perkara dengan menyebut “Wartawan-Wartawan Titipan”.
Laporan resmi Forja Ngada, yang dipimpin oleh Robertus Belarminus Radho, telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Langkah hukum ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan integritas profesi jurnalis yang selama ini mengemban tugasnya dengan prinsip independensi dan etika jurnalistik.
Menanggapi laporan ini, Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Forja Ngada dan mendesak kepolisian agar menangani kasus ini dengan serius.
Ketua Arjuna, Doni Moni, menegaskan bahwa tindakan MG tidak hanya mencederai profesi wartawan tetapi juga berpotensi melemahkan kebebasan pers di Indonesia.
“Forja Ngada harus bersikap tegas dan konsisten dalam mengambil langkah hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang mencoba merendahkan, menghina, atau memfitnah wartawan,” ujar Doni Moni, yang juga merupakan wartawan TVRI Nagekeo.
Ia menambahkan bahwa pernyataan “Wartawan-Wartawan Titipan” mencederai martabat pers secara keseluruhan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib bersikap independen dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Pernyataan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Polisi harus mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika memang ada oknum wartawan yang dianggap sebagai ‘titipan’, seharusnya disebutkan secara spesifik dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi wartawan. Sebagai jurnalis, kami merasa tersinggung dengan tuduhan tersebut,” tegas Doni Moni.
Kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawal kebenaran serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan Forja Ngada dengan melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional.
Masyarakat pun diminta untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau mencederai kehormatan profesi lain. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.