Satlantas Polres Nagekeo telah mengambil tindakan berdasarkan Prosedur Tahapan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan olah TKP, Mencatat nama Identitas korban dan saksi -saksi serta Membuat Visum Et Repertum.

“Rencana Tindak Lanjut, Mencari pemilik atau pengemudi kendaraan Light Truck No.Pol EB 8830 BF, Memeriksa saksi – saksi, Membuat Gelar perkara”, jelasnya.

Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Merespon maraknya lakalantas hingga menyebabkan korban jiwa di awal tahun 2023, Kasat Lantas Polres Nagekeo menyampaikan Himbauan dan pesan penting kepada seluruh masyarakat kabupaten Nagekeo untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas agar selamat dari lakalantas.

Pesan  Kasat lantas Polres Nagekeo diuraikan dalam 11 poin, Pertama, Sebelum melakukan perjalanan, cek terlebih dahulu kondisi kendaraan yang akan dipakai.

Bagian-bagian yang mesti dilakukan pengecekan yaitu bensin, oli, rantai, ban, lampu, baterai atau aki, baut mur, kaca spion, kopling dan rem”, jelasnya.

Kedua, Pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selalu dibawa sebagai bukti kendaraan yang dipakai legal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.