Nagekeo.Faktahukumntt.com – (22/02/2021). Brankas milik Dinas Pertanian kabupaten Nagekeo propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibobol oleh oknum yang diduga hendak melakukan aksi pencurian.

Brankas Dinas Pertanian
Gambar ilustrasi brankas, sumber : ist

Kejadian pembobolan brankas dinas pertanian kabupaten Nagekeo diperkirakan terjadi pada malam hari, antara sabtu (20/02/2021) malam dan minggu (21/02/2021) malam, persis di ruangan sekretariat dinas pertanian kabupaten Nagekeo.

Kejadian tersebut baru diketahui pihak dinas pada senin (22/02/2021) pagi, ketika salah seorang pegawai yang bertugas pada instansi terkait merasa curiga dengan kondisi ruangan yang dilihatnya sedikit berantakan dan ketika diamatinya ia melihat ventilasi jendela dalam keadaan telah dirusaki.

Melihat kondisi tersebut Ia lantaran memberitahu rekannya yang lain dan ketika diperiksa mereka menemukan kondisi brankas milik dinas pertanian kabupaten Nagekeo dalam kondisi telah dirusaki.

Walau demikian tidak ada kerugian yang dialami pihak dinas akibat upaya pembobolan brankas, karena tidak ada barang berharga atau sejenisnya yang dibawa pergi oleh pelaku, selain kondisi brankas yang telah rusak akibar upaya pembobolan yang telah dilakukan pelaku.

Tinus Keli, (55), petugas penjaga malam pada dinas pertanian kabupaten Nagekeo mengungkapkan bahwa hal ini baru pertama kali terjadi di instansi tersebut, sejak awal pengabdiannya menjadi penjaga keamanan di dinas pertanian yang dimulainya pada tahun 2007 silam.

Ia menilai ada yang aneh dari perisitiwa pembobolan brankas milik dinas pertanian dan menduga bahwa aksi tersebut dilakukan oleh orang dalam dengan tujuan menghilangkan dokumen yang tersimpan dalam brankas dinas pertanian kabupaten Nagekeo.

Beliau mengungkapkan bahwa jika yang bersangkutan benar-benar memiliki niat mencuri seharusnya iapun juga menggasak barang lain yang ada didalam kantor tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.