Nyaris Adu Jotos, Warga Minta Aktivitas Pasar Danga Pada Hari Sabtu Diatur. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Desember 2023.
Warga nyaris adu jotos alias berkelahi ditengah hiruk pikuk keramaian aktivitas pasar Danga di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 25 Maret 2023.

Pantauan FAKTAHUKUMNTT.COM  di lokasi Pasar Danga, kondisi pasar Danga, persisnya di lokasi  penjualan beras, arus transportasi dan lalu lintas masyarakat tidak ditata dan dikelola secara baik.

Masyarakat secara leluasa dan senak maunya keluar masuk  kendaraan tanpa pengawalan Petugas Pasar. Dampak dari buruknya manajemen lalu lintas dan penataan pengguna pasar menyebabkan aktifitas pasar yang ramai berpotensi melahirkan  konflik horizontal antara masyarakat pengguna pasar Danga.

Masih dalam pantauan FAKTAHUKUMNTT.COM, sabtu 25 Maret 2023, masyarakat nyaris adu jotos (berkelahi) karena berdesakan, dan  saling senggol akibat himpitan kendaraan ditengah keramaian aktivitas pasar Danga.

Beberapa pengguna pasar yang dijumpai media FAKTAHUKUMNTT.COM di lokasi Pasar Danga dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut berpendapat bahwa Pemerintah perlu menetapkan petugas untuk menata dan mengatur aktivitas pasar Danga pada setiap hari sabtu.

“Ini seharusnya ada petugas yang atur. Kalau tidak begini jadinya, kita baku pukul (berkelahi, red) bodoh-bodoh. kendaraan keluar masuk tidak jelas. Ini mau salah siapa?”, keluh Ignasius, salah satu warga yang persis di lokasi pasar Danga.

Ignasius meminta agar Pemerintah segera menempatkan petugas keamanan pasar Danga pada setiap hari sabtu, sebagai solusi untuk menciptakan ketertiban pasar dan kenyamanan aktifitas jual beli masyarakat.

“Solusinya jelas, pemerintah harus tempatkan petugas keamanan setiap hari pasar (Hari Sabtu, red). Supaya pasar tertib, kalau tidak hiruk pikuk tidak jelas begini. Kalau sudah baku senggol (bersenggolan, red), ya baku pukul (berkelahi, red)”, ucapannya. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.