GMNI Nagekeo Kecam Dinas Pertanian, Jangan Main-main Dengan Urusan Pupuk Bersubsidi.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 22 April 2023.
Pupuk Bersubsidi menjadi salah satu sandaran bagi kebanyakan petani di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjaga dan meningkatkan  produktivitas hasil pertanian mereka.

Pilihan petani pada pupuk bersubsidi cukup beralasan karena harga pupuk non bersubsidi cukup tinggi. Dua sampai tiga kali lipat harga pupuk bersubsidi.

Selain itu, kemelut ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat saat ini, seperti gagal panen di sektor pertanian dan serangan virus pada ternak peliharaan membuat ekonomi mereka kian terpuruk.  Semakin sulit untuk membeli pupuk non subsidi.

Miris sekali, ditengah kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat, banyak petani di kabupaten Nagekeo justru tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024.

Lebih memprihatinkan lagi, kondisi serang hama dan penyakit yang menyerang tanaman petani dikeluhkan meningkat di tahun 2024.

Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa beberapa petani di irigasi Mbay mengeluh tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi lagi di tahun 2024.

Petani merasa janggal sebab pada tahun-tahun sebelumnya mereka mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sama dengan yang lainya.

Kini nama mereka tidak tercover lagi. Entah faktor apa, mereka belum mendapatkan penjelasan yang pasti ihwal hilangnya nama mereka dari daftar penerima pupuk subsidi Pemerintah.

Yang pasti, ketika Petani mendatangi Kios Pupuk Lengkap (KPL) untuk menebus pupuk bersubsidi nama mereka sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima.

Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo belum memberikan tanggapan apapun ihwal keluhan petani yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo, Olivia Monika Mogi ketika hubungi via pesan singkat telepon maupun pesan WhatsApp tidak merespon permintaan konfirmasi media faktahukumntt.com.

Menanggapi informasi tersebut, Dominikus Seke, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo mengecam keras Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo.

Ia menilai Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo lalai dalam mengurus kebutuhan para Petani terutama mengusulkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

“Petani adalah sokoguru perekonomian Indonesia. Mereka memiliki andil untuk menjaga ketahanan pangan kita. Sangat tidak mungkin hasil panen Petani kita tinggi kalau Petani kita tidak mampu beli pupuk. Ini sangat ironis, hak petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi malah dikebiri”, ungkap Dominikus.

Ia mengemukakan bahwa pengurangan alokasi pupuk bersubsidi oleh Pemerintah tidak menjadi alasan konkrit terhadap hilangnya sejumlah besar nama Petani dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

Pasalnya, Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi oleh Pemerintah pusat juga diikuti oleh pengurangan jumlah subsidi pupuk ditingkatkan Petani.

“Tahun ini (2024, red) ada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi tetapi di tingkat petani juga dikurangi. Contoh pupuk urea tahun sebelumnya 175 kilogram per hektar, tahun ini turun menjadi 95 kg per hektar per petani. Jadi tidak masuk akal jika ada nama petani yang sebelumnya terdaftar sekarang tidak terdaftar karena alokasi pupuk dari pemerintah kurang”, urainya.

Ia mengatakan bahwa sebagai salah satu kabupaten dengan lahan pertanian yang luas dan mayoritas penduduk adalah petani, semestinya Pemerintah Daerah memprioritaskan urusan pertanian termasuk memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani.

Dinas pertanian harus bertanggungjawab, membantu dan memberikan solusi terhadap semua persoalan ditingkat petani.

“jangan main-main terhadap keluhan petani terhadap pupuk bersubsidi. Dinas pertanian harus responsif menanggapi keluhan petani. Jangan abai. Ini Bukti bahwa Dinas Pertanian tidak mau tahu terhadap persoalan yang ada di tingkat petani. Itu adalah langkah penting agar kita bisa mewujudkan cita-cita untuk berdikari di bidang ekonomi”, ungkap Ketua GMNI Nagekeo.

Ia menyesalkan sikap Kadis Pertanian yang tidak merespon konfirmasi wartawan soal alokasi pupuk bersubsidi yang menyebabkan banyak petani di kabupaten Nagekeo sudah tidak mendapat jatah di tahun 2024.

Ketua GMNI Nagekeo, menilai sikap Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo sungguh tidak mencerminkan pejabat publik yang baik dan bertanggung jawab.

Menurutnya, Wartawan adalah corong informasi publik memiliki peran sebagai kontrol sosial. Menjawab konfirmasi wartawan adalah tanggung jawab moral terhadap informasi publik dan keresahan petani.

Semestinya Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo bersyukur karena masih ada wartawan yang berkenan menyoroti informasi keluhan petani mengenai pupuk bersubsidi. Hal tersebut sesungguhnya membantu tugas Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo.

“Sikap kadis Pertanian sungguh mencerminkan bobroknya etika pejabat publik. Terhadap wartawan saja mereka tidak respon apalagi terhadap masyarakat kecil seperti petani. Jangan main-main dengan urusan petani. Sebagai kader GMNI saya kecam sikap Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo. Sungguh tidak mencerminkan sikap pejabat yang baik dan bertanggungjawab”, Ucapnya tegas.

Kalau Kadis Pertanian merasa terbebani dengan urusan petani di kabupaten Nagekeo mendingan mundur saja dari Kadis Pertanian. Jangan jadi parasit pembangunan dunia Pertanian di Nagekeo. Kadis macam begini semestinya diberhentikan saja”, tandas Dominikus, Senin 22 April 2023.

Petani Minta Nama Mereka Kembali Terdaftar.

Yohanes Wonda, Salah satu petani di irigasi Mbay kembali meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo untuk  mengusulkan ulang nama mereka dalam daftar penerima pupuk bersubsidi di kabupaten Nagekeo.

Yohanes mengaku keadaan ekonomi petani sekarang sedang dalam masa sulit sehingga tidak mampu membeli harga pupuk non subsidi yang sangat tinggi.

Ia juga mengungkapkan bahwa ongkos pengolahan lahan sekarang melambung tinggi, selain itu biaya perawatan tanaman menjadi mahal karena naiknya harga obat-obatan yang dibutuhkan petani untuk tanaman.

“Kami sekarang sedang susah. Harga traktor naik, biaya orang tanam, cabut rumput naik, belum lagi harga alat panen, giling pasti ikut naik. Tambah pupuk kami tidak dapat. Ekonomi kami morat marit, piara ternak sekarang ada virus, larang jual di pasar, kami harus bagaimana lagi. Kami sudah susah jangan bikin tambah susah” Keluh Yohanes kepada faktahukumntt.com, Selasa, 23 April 2024. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.