Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa SK yang diterima para PPPK bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada putra-putri terbaik daerah.
“Mulai hari ini, Anda resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.
Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, ditetapkan bahwa masa kerja para PPPK berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030. Lima tahun ke depan akan menjadi periode penting untuk pembuktian kinerja, sekaligus pembelajaran profesional bagi para pegawai baru tersebut.
Kehadiran para PPPK ini diharapkan menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi daerah. Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kata Bupati, berkomitmen untuk memperkuat manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja berbasis merit, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pelayanan publik.
“Kami berharap saudara-saudari sekalian dapat menjadi motor penggerak perubahan, membawa semangat baru, inovasi, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” ungkap Bupati.
Momentum penyerahan SK PPPK ini menjadi tonggak penting dalam proses pembangunan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Nagekeo. Lebih dari sekadar penyerahan dokumen, ini adalah komitmen bersama menuju birokrasi yang adaptif, melayani, dan bersih.
“Terima kasih atas kerja keras, kesabaran, dan semangat juang yang telah ditunjukkan selama proses seleksi. Jadikan momen ini sebagai awal dari pengabdian yang tulus dan bermakna bagi masyarakat Nagekeo,” tutup Bupati Simplisius. (Rls/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
