390 Tenaga PPPK di Nagekeo Terima SK, Bupati Berharap Menjadi Penggerak Perubahan
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 SEPTEMBER 2025
Sebanyak 390 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, di Aula Setda Kantor Bupati, Senin 29 September 2025.
Penyerahan SK PPPK untuk formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap I dan II ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi titik awal komitmen jangka panjang antara negara dan aparatur sipil untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
390 pegawai yang menerima SK terdiri dari 184 tenaga guru, 58 tenaga kesehatan, dan 148 tenaga teknis.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus dalam sambutannya menekankan bahwa PPPK bukan sekadar “tambahan formasi”, melainkan agen perubahan di tubuh birokrasi daerah.
“Penandatanganan kontrak kerja hari ini bukan sekedar formalitas administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk menjalankan tugas dengan integritas, tanggung jawab, dan semangat pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa SK yang diterima para PPPK bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada putra-putri terbaik daerah.
“Mulai hari ini, Anda resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.
Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, ditetapkan bahwa masa kerja para PPPK berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030. Lima tahun ke depan akan menjadi periode penting untuk pembuktian kinerja, sekaligus pembelajaran profesional bagi para pegawai baru tersebut.
Kehadiran para PPPK ini diharapkan menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi daerah. Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kata Bupati, berkomitmen untuk memperkuat manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja berbasis merit, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pelayanan publik.
“Kami berharap saudara-saudari sekalian dapat menjadi motor penggerak perubahan, membawa semangat baru, inovasi, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” ungkap Bupati.
Momentum penyerahan SK PPPK ini menjadi tonggak penting dalam proses pembangunan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Nagekeo. Lebih dari sekadar penyerahan dokumen, ini adalah komitmen bersama menuju birokrasi yang adaptif, melayani, dan bersih.
“Terima kasih atas kerja keras, kesabaran, dan semangat juang yang telah ditunjukkan selama proses seleksi. Jadikan momen ini sebagai awal dari pengabdian yang tulus dan bermakna bagi masyarakat Nagekeo,” tutup Bupati Simplisius. (Rls/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
