Kasimirus mengaku menolak mengikuti Uji Kompetensi karena undangan Ujian Kompetensi yang hanya ditujukan kepada 4 nama yang sesungguhnya telah memiliki jabatan definitif sehingga Ia anggap bukan merupakan hal yang urgensi.
4 Nama yang dimaksud Kasmir adalah Dirinya selaku Kaban Bappeda, Syarifudin Ibrahim, Selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Tarsisius Jogo Selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya manusia dan Oliva Monika Mogi Selaku Kepala Dinas Pertanian.
4 nama tersebut yang akhirnya mendapatkan kedudukan baru dan undangan pelantikan oleh PJ Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo.
“Kami semua sudah menduduki jabatan Defanitif. Bagi saya tidak ada urgensinya. Saya sendiri baru dua tahun menduduki Kaban Bappelitbangda. Kalau lima tahun memang saya wajib. Saya baru dua tahun jadi saya merasa tidak wajib mengikuti uji kompetensi karena saya tidak berminat pada jabatan lain”, paparnya.
Ia mengaku janggal dan mempertanyakan alasan mengapa undangan ujian kompetensi tidak terbuka untuk semua pejabat pratama melainkan terbatas pada 4 nama pejabat.
“Hal itu saya rasa aneh, mengapa uji Kompetensi itu tidak untuk semua pejabat defenitif. Apakah ada keragu-raguan atasan terhadap kinerja saya?. Itu tidak pernah diungkapkan baik lisan maupun tertulis. Ketidak puasan apapun tidak pernah ada sehingga saya merasa tidak ada urgensinya saya mengikuti uji kompetensi”, tandas Kasimirus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.