Sat Set, Kadis PUPR Nagekeo Pimpinan Pembersihan Kerikil yang Bertebaran di Jalan Raya. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Januari 2024.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo, Sat  Set (Sigap) menyikapi keluhan warga soal tebaran kerikil diarea jalan raya yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Seperti yang telah diberitakan olehnya faktahukumntt.com sebelumnya, bahwa Kerikil pasir diduga hasil tumpahan dari truk pengangkut material bertebaran di badan jalan raya, persis di pertigaan lokasi jalan Aemali-Danga dan Danga-Marapokot, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, NTT.

Terhadap kondisi jalan raya yang penuh material kerikil tersebut, warga meminta agar pihak berwajib segera mengamankan tumpahan kerikil karena berpotensi kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Anselmus Mere, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Nagekeo, ketika dimintai tanggapannya, Rabu 10 Januari 2024 malam, mengutarakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang teknis untuk segera melakukan pembersihan tebaran material kerikil di jalan raya.

PUPR
Plt. Kadis PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere. (Foto: faktahukumntt.com)

Pernyataan Plt Kadis PUPR tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata pada Kamis, 11 Januari 2024 pagi.

Ansel Mere turun langsung memimpin timnya (Petugas Kebersihan)  membersihkan material kerikil di pertigaan jalur jalan Aemali-Danga dan Danga-Marapokot yang dinilai mengancam keselamatan penggunaan jalan tersebut.

“Tadi pagi sudah dibersihkan oleh petugas kebersihan dinas PUPR. ada saya juga di lokasi”, demikian jelas Ansel Mere via pesan Whatsapp, Kamis 11 Januari 2024.

Pantauan faktahukumntt.com, material kerikil pada ruas jalan di pertigaan jalur jalan Aemali-Danga dan Danga-Marapokot sungguh telah dibersihkan. Pengendara roda dua dan roda empat nampak aman melintasi jalur jalan tersebut. (Tenda) 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.