Kondisi Jembatan Poma Keke Kian Memprihatinkan, Pengendara: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Urus
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Januari 2025.
Jembatan Poma Keke, Infrastruktur vital yang menghubungkan sejumlah wilayah strategis ini tampak semakin rapuh dan berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan. Balok-balok kayu kelapa yang menjadi bahan utama jembatan mulai patah, bergeser, bahkan tercecer, menyisakan lubang-lubang besar yang menganga di badan jembatan.
Jembatan darurat Poma Keke, di wilayah Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, kondisinya kian memprihatinkan. Pantauan faktahukumntt.com di lokasi, Selasa pagi, 20 Januari 2025, menunjukkan para pengendara yang melintas harus ekstra waspada.
Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat melaju perlahan dengan wajah tegang, sementara sebagian lainnya memilih turun dan mendorong kendaraannya demi menghindari risiko terpeleset atau terperosok ke dalam lubang jembatan.
Balok kayu kelapa yang telah lapuk akibat usia dan cuaca ekstrem terlihat tidak lagi mampu menopang beban kendaraan. Beberapa bagian jembatan tampak berlubang, hanya disisakan celah sempit di sisi kiri dan kanan yang terpaksa dijadikan jalur lintasan darurat oleh pengendara.
Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Nagekeo selama hampir sepekan terakhir turut memperburuk kondisi jembatan. Air hujan mempercepat pelapukan kayu dan membuat permukaan jembatan menjadi licin, sehingga risiko kecelakaan semakin besar.
Seorang pengendara perempuan yang ditemui di lokasi mengaku memilih mendorong sepeda motornya saat melintas. Ia khawatir roda kendaraannya terjebak di lubang besar yang berada tepat di tengah jembatan.
“Takut sekali lewat. Kalau salah pijak sedikit bisa jatuh,” ujarnya singkat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
