Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo menyampaikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat agar dapat program pengesahan anak tersebut.

Dukcapil
Persyaratan Peralihan Status atau Pengesahan hak anak. (Sumber:Dinas Dukcapil Nagekeo)

Beberapa diantaranya adalah Surat Permohonan Sidang, Dokumen Kependudukan pihak yang mengusulkan mengusulkan dan fotokopi identitas saksi.

“Syaratnya itu, satu Surat Permohonan Sidang, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi akta perkawinan, fotokopi KTP El suami istri. Tiga berkas ini diberi meterai dan dibubuhi cap dan tanda tangan petugas pos. Kemudian fotokopi  KTP El saksi tanpa meterai tanpa cap kemudian fotokopi kartu keluarga itu juga bermaterai dan cap”, Jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa agar terbebas dari beban biaya administrasi.

“Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo melalui FB Dukcapil, Website atau langsung hubungi staf dan saya sendiri juga boleh”, Tutup Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.