Dukcapil Nagekeo Gandeng PN Bajawa Gelar Sidang Pengesahan Anak di Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 Mei 2024.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatatkan sebanyak 498 Anak di Kabupaten Nagekeo berstatus tanpa Ayah atau anak Mama.
Menyikapi akan tingginya status Anak Mama di Kabupaten Nagekeo, Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Bajawa untuk menggelar sidang diluar pengadilan dengan tujuan mengesahkan status anak diluar perkawinan yang sah.
Sidang di luar pengadilan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Nagekeo merupakan bagian dari kerjasama antara Dinas Dukcapil dan PN Bajawa untuk mendekatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat Kabupaten Nagekeo mengakses layanan peralihan pengesahan status anak dari anak mama menjadi anak Bapak dan Mama.
“Tahun ini kita bangun komunikasi dengan Ketua Pengadilan untuk menghemat anggaran, tenaga, waktu dan biaya, Pengadilan Negeri Bajawa menggelar sidang diluar Gedung Pengadilan. Kita rencananya akan melaksanakannya di Aula Setda Kabupaten Nagekeo pada Senin 22 Mei 2024”, Ungkap Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi Kepada faktahukumntt.com, Rabu 8 Mei 2024.
Ia menegaskan bahwa, meski sidang digelar diluar pengadilan namun tahapan persidangan tetap dilakukan sesuai mekanisme formilnya.
“Berkas-berkasnya akan dikumpulkan paling lambat pada hari senin (13 Mei 2024) sudah dikumpulkan. Walaupun sidangnya diluar gedung tetapi mekanisme tahapan sidangnya berlaku secara normatif seperti biasa. Ada tahapan pemanggilan, pemenuhan berkas dan saksi”, urainya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo meminta agar masyarakat Kabupaten Nagekeo tidak pesimis mengikuti tahapan proses pengesahan anak.
Ia mengungkapkan bahwa animo beberapa masyarakat Kabupaten Nagekeo cukup tinggi untuk memaafkan momen sidang pengesahan anak diluar pengadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bajawa di Kabupaten Nagekeo.
“Setelah kami memposting informasi di website, membagikannya di WA-WA Grup, di Facebook ternyata animo masyarakat tinggi”, bebernya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo menyampaikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat agar dapat program pengesahan anak tersebut.

Beberapa diantaranya adalah Surat Permohonan Sidang, Dokumen Kependudukan pihak yang mengusulkan mengusulkan dan fotokopi identitas saksi.
“Syaratnya itu, satu Surat Permohonan Sidang, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi akta perkawinan, fotokopi KTP El suami istri. Tiga berkas ini diberi meterai dan dibubuhi cap dan tanda tangan petugas pos. Kemudian fotokopi KTP El saksi tanpa meterai tanpa cap kemudian fotokopi kartu keluarga itu juga bermaterai dan cap”, Jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa agar terbebas dari beban biaya administrasi.
“Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo melalui FB Dukcapil, Website atau langsung hubungi staf dan saya sendiri juga boleh”, Tutup Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.